
Reportikaindonesia.com // Banyuasin, Sumsel – Agenda sidang lanjutan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Jalan HM.Asyik Aqil Km 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dengan perkara no. 16/Pdt.G/2022/PN.Pkb. Kamis ( 24/11/2022 )
Tergugat 1 (PT.CLS) harusnya di hadirkan sidang pada Hari Kamis, Tanggal 24 /11/2022, yang mana sudah di angkat sumpah oleh Majelis Hakim, pada saat saksi pertama di Tanggal 16/11/ 2022, dan Majelis Hakim minta di tunda sidang untuk Minggu depan Tanggal 24/11/2022, lanjut sidang Agenda untuk dihadirkan saksi pihak Tergugat 1 (PT.CLS) di wakilkan oleh Pihak kuasa hukumnya, menyampaikan kalau saksinya tidak dapat hadir karena keluar Kota dengan penyampaian secara lisan di depan Hakim Majelis pemeriksa perkara dan para Hakim Anggota 1 dan Hakim Anggota 2, saat di sampaikan secara lisan oleh pihak Tergugat 1, kalau saksi atas Nama Nuh Nasution tidak bisa Hadir hari ini karena keluar kota.
Hj.Lelawati, Palti Hutagaol,
Sugito, Kesemuanya adalah Team Kuasa Hukum keluarga Para Penggugat dari Kantor Hukum LLDANPARTNERS, turut hadir dalam Persidangan.
Majelis Hakim menyampaikan langsung dalam Sidang lanjutan Saksi, pihak Tergugat 2 (pihak Cq Desa Budi Asih, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin), menghadirkan para saksinya, berdasarkan keterangan dalam sidang.

Atim saksi dari Tergugat 2 menyampaikan dalam kesaksianya bahwa dirinya adalah mantan Kadus, mantan PJS dan Mantan Kepala Desa Budi Asih, awalnya saat ditanya Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai ( Nomer : 16/Pdt.G/PN-Pkb), saudara Atim mengatakan tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Desa saat ini yang bernama saudara Rohim, tapi setelah di tanya kembali oleh hakim anggota 2, saudara Atim mengatakan Rohim adalah anak kandung saya yang sekarang menjabat sebagai Kades Budi Asih, di kesaksian saudara Atim di persidangan pada Hari Kamis Tanggal 24/11/2022, di mulai dari jam 10 pagi sampai dengan selesai, mengatakan juga bahwa saudara Sanan (anak saya) menjabat Kades Budi Asih selama 3 tahun lalu, di ralat lagi bahwa Sanan 6 tahun menjabat, sedangkan saudara Sanan bersaksi pada tanggal 9 November 2022 di hadapan Majelis Hakim di persidangan bahwa saudara sanan menjabat Kades Budi Asih selama 4 tahun.
Saudara Atim mengakui mempunyai tanah tapi tidak bisa membuktikan surat asli kepemilikan yang diakuinya, hanya memperlihatkan surat fotocopy SPH yang didapat dari Kepala Desa Iman Amat Amsori di tahun 1998,
Berdasarkan catatan, saat para saksi pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 memberikan Keterangan di depan Majelis Hakim dan Hakim Anggota 1 dan Hakim anggota 2, Pihak Kuasa Hukum, mendengar dan mencatat di buku agenda apa yang para saksi terangkan saat sidang 2 Minggu lalu dan pada sidang kemaren, saat selesai sidang dijumpai awak media Reportika Indonesia.com.
( Margianto )