
Reportikaindonesia.com // Banyuasin, Sumsel – Masih dalam lanjutan agenda sidang saksi, perseteruan antara Keluarga Hamzah dengan PT. CLS, pada Hari Rabu Tanggal 30 November 2022, perkara no. 16/Pdt.G/2022/PN.Pkb. di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Jalan HM.Asyik Aqil Km 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Silvi Ariani, S.H. M.H, Hakim Ketua, Hari Muktiyono, S.H, Agewina, S.H., M.H Hakim Anggota, Hj.Lelawati, Palti Hutagaol, Sugito, Team Kuasa Hukum keluarga Para Penggugat dari Kantor Hukum LLDANPARTNERS, Kuasa Hukum dan saksi para tergugat, turut hadir dalam Persidangan.

Sidang masih dengan agenda keterangan saksi, yang di hadirkan oleh kuasa hukum tergugat 2 orang saksi, Sasmita dan Saeroji.
Dalam kesaksian Sasmita memberi keterangan. “Saya pernah di utus oleh Pemerintah Desa untuk menyambangi ke kediaman rumah Hamzah, untuk memberikan surat himbauan agar memberikan Surat SPH kepemilikannya yang asli, tapi Hamzah tidak memberikan, dikarenakan Surat kepemilikannya adalah Akta”. Ujarnya.
“Saya mengakui memiliki tanah tersebut dengan dasar Fotocopy Surat Pengakuan Hak Tanah (SPH) milik Pamannya yang bernama Suwita, diberitahu oleh Kades Budi Asih yang sekarang bernama Rohim.” Terang Sasmita.

Setelah, Hakim anggota memperlihatkan kepada saksi salah satu bukti SPH yang ada di dalam Akta Keluarga Hamzah, Apakah Seperti ini Fotocopy SPH yang saksi punya dari Kades Rohim, dijawab saksi iya benar itu ada 3 cap/stempel di dalam Fotocopy SPH itu.
Kemudian saksi Saeroji, juga mengakui memiliki tanah, dengan dasar Fotocopy SPH adiknya bernama Wiyono, Setelah di perlihatkan juga oleh majelis hakim anggota 2 salah satu SPH yang ada di dalam Akta Kepemilikan Keluarga Hamzah, saksi Saeroji mengatakan iya seperti itu Fotocopy SPH yang dimilikinya ada 3 cap atau stempel, lalu Hakim anggota bertanya, “Kapan dan dari mana saksi mendapat Fotocopy SPH itu.” Saksi Saeroji menjawab, waktu itu baru baru ini ada banyak orang kumpul di Kantor Desa dan saya datang menghampiri ternyata di meja banyak Fotocopy SPH dan rame rame orang banyak mengambil dan mencari nama – nama yang ada di SPH untuk di akui jadi miliknya.”
Agenda sidang masih terus berlanjut.
(Tim)