
Reportikaindonesia.com // Nunukan, Kaltara – Kapolsek Sebatik Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kantor Ekspedisi J&T Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara, terdapat Ballpress / Pakaian bekas yang akan di kirim melalui kantor J&T tersebut. Jumat, 2/11/2022 sekitar Pukul 14.00 wita.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menuju ke Kantor J&T. Setibanya di kantor J&T, personil Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di gudang J&T tersebut dan kemudian di temukan 10 Koli barang yang di duga berisikan pakaian bekas.
Kemudian personil Unit reskrim melakukan introgasi kepada petugas J&T untuk mengetahui siapa pengirim barang tersebut.
Dari hasil introgasi, yang mengirim barang tersebut adalah SR dan RL. Personil Unit Reskrim mengamankan SR dan RL di rumahnya dan mengamankan 1 Unit Mobil Inova warna Silver.
Dari hasil introgasi awal kepada mereka, diketahui bahwa barang yang diduga pakaian bekas tersebut di bawa oleh RL dari Tawau (Malaysia) ke Sebatik (Indonesia) pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 . Sehari sebelumnya SR telah dihubungi oleh M yang berada di Tawau (Malysia) untuk menjemput barang miliknya yang merupakan Pakaian bekas/Ballpress untuk dikirim ke tarakan, kemudian SR menyuruh RL untuk mengambil barang tersebut .
Kapolsek Sebatik Timur membenarkan adanya penangkapan, untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polsek Sebatik Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) UU No.7 Th.2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Arifuddin)