
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulsel – Sempat diberitakan oleh salah satu media online soal adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) permintaan sumbangan yang ditentukan nilainya per siswa di SMAN 1 Rantepao Kabupaten Toraja Utara selaku Humas, Yunus Pong Datu berikan klarifikasi dari Ketua Komite Calvin Tandiarrang, bahwa tidak benar adanya dugaan Pungli tersebut.
Melalui Humas, Yunus, Sabtu (10/12/2022) Ketua Komite menyampaikan Klarifikasinya “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa mutu pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah (pemerintah), tetapi juga sangat bergantung kepada peran serta orang tua/wali murid dan masyarakat. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan berupa perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. (Pasal 56 ayat 1),” ucapnya.
“Masalah klasik yang sering dihadapi oleh lembaga pendidikan/sekolah adalah pendanaan pendidikan yang bersumber dari pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tidak cukup optimal dalam meningkatkan mutu pendidikan. Mengingat hal tersebut, Komite sekolah sebagai lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan sangat dibutuhkan,” urainya.
Masih menurutnya “Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur: orang tua/wali dari siswa, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, Pensiunan tenaga pendidik, dan orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. Dalam usahanya meningkatkan mutu pendidikan, Komite sekolah dipayungi Permendikbud no:75 Tahun 2016, yang didalamnya memuat kewenangan Komite sekolah untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan. Dalam hal ini memungkinkan untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya. (pasal 3),” kata Yunus Pong Datu.
Lanjutnya, dengan uraian tersebut, munculah SPM (Sumbangan Peningkatan Mutu) yang mana merupakan hasil rapat/musyawarah orang tua/wali murid yang dimediasi oleh komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga, wajar jika dimasing-masing sekolah nilai SPM tidak sama (tergantung kesediaan donatur/wali murid).

Sementara Bendahara Komite, Miryam Laga’ S.PAK, M.PDK, menyampaikan perlu diketahui, dalam musyawarah wali murid yang melibatkan PAGOS (Paguyuban Orang Tua Siswa) pada bulan yang lalu , pihak sekolah tidak ikut di dalamnya. (tidak ikut musyawarah). Dari hasil musyawarah tersebut, orang tua/wali siswa menyatakan kesediannya membantu.
Miryam juga menguraikan, dalam prosesnya, SPM langsung di transfer ke rekening Bank a/n, Komite SMAN 1 Rantepao, bisa dicicil selama 1 tahun, yang penggunaannya sangat transparan, dan dalam pengawasan bersama komite dan kepala sekolah.
“Juga penting kami sampaikan, SPM di SMAN 1 Rantepao tidak mengikat/tidak wajib, sehingga bagi orang tua/wali yang tidak mampu, maka dibebaskan dari semua sumbangan (tidak menyumbang). Dari dasar tersebut diatas, maka tidak benar, jika SMAN 1 Rantepao dikatakan memungut biaya sekolah, apalagi dianggap melakukan pungli (pungutan liar). Yang benar adalah, adanya sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan hasil musyawarah orang tua/wali guna kegiatan siswa, dan fasilitas (sarana dan prasarana) sekolah yang tidak bisa dibiayai oleh dana yang bersumber dari Pemerintah (BOS/BPOPP).” Pungkasnya.
(Salmon)