
Reportikaindonesia.com // Bojonegoro, Jawa Timur – Pengadaan mobil siaga membuat para pemerhati masyarakat di Kabupaten Bojonegoro seakan terjaga dari tidurnya. Bagaimana tidak, selain perang promote antar sales marketing, antar cabang dealer dan antar perusahaan dealer yang nampak riuh beradu penawaran di setiap desa, tidak sedikit dari pihak desa dan atau atas nama Tim Pelaksana (Timlak) yang aktif bergerilya ke dealer dan ATPM, baik berkunjung langsung maupun by phone.
Menurut informasi yang diterima awak Media Nasional Taligama news, berdasarkan surat edaran nomor 140/2477/412.211/2022 perihal batas akhir pengajuan permohonan penyaluran dana transfer ke desa (ADD, BHPD dan BHRD) dari pemerintah desa melalui kecamatan ke Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro paling lambat pada hari senin, 16 Desember 2022 pukul 16.00 WIB. Adapun batas waktu penyaluran anggaran tahun 2022 paling lambat tanggal 29 Desember 2022.
Uniknya, telah beredar beberapa foto unit Mobil Siaga yang siap kirim, lengkap dengan cutting sticker berlogo Pemerintah Kabupaten Bojonegoro salah satunya bertuliskan “Mobil Siaga” Desa Tikusan Kecamatan Kapas. Dari pantauan di lapangan diketahui bahwa foto tersebut dijadikan sebagai ajang berbangga diri bahwa desa tersebut terdepan, sebagai promosi dan juga iming-iming bagi kepala desa lain yang belum berani mengeluarkan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) karena masih mengikuti alur mekanisme penentuan penyedia barang.
Padahal dalam sosialisasi yang dihadiri oleh hampir seluruh Kepala Desa, telah ditekankan oleh Ibu Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah M.H untuk tidak terlibat dalam “pengkondisian” pengadaan unit mobil siaga.

Strategi yang sama juga dilakukan oleh tim market ATPM mobil berlogo “S” dimana dalam kegiatan marketingnya di wilayah Kecamatan Dander terlihat di dampingi oleh seorang oknum Kepala Desa sehingga memunculkan dugaan bahwa Oknum tersebut turut serta dalam proses “proyek” pengadaan mobil siaga.
Sayangnya saat dikonfirmasi terpisah, beberapa kepala desa memilih menghindar dan menjelaskan bahwa urusan mobil siaga telah di serahkan Timlak Desa masing-masing. Begitupun kala ada pertanyaan mengapa surat pemesanan memakai stempel desa dan bukan stempel atau tanda tangan Timlak, dijelaskan bahwa itu permintaan pihak dealer.
Setelah ditelusuri, ternyata stempel itu berfungsi layaknya garansi dan jaminan pembayaran bagi pihak penyedia barang (dealer) mengingat tidak adanya uang tanda jadi dan kepala desa adalah kuasa anggaran di desa.
“ada tidaknya kerugian itu tugas dan kewenangan aparatur penegak hukum (APH), mari kita lihat dan cermati bersama, ini wujud bela negara, gak harus lembaga semua WNI berhak dan wajib” ajak Heri, pemerhati masyarakat Bojonegoro.
“Mobil siaga Desa adalah milik Desa, milik masyarakat jadi sangat wajar jika masyarakat mengawasinya” imbuhnya sambil berseru agar masyarakat tidak lagi menutup mata untuk segala bentuk maladministrasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015.
Sejalan dengan itu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), melalui Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi sangat berkomitmen dalam usaha pencegahan KORUPSI. Hal itu disampaikan di sela-sela peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi “Stranas PK 2023-2024” selasa (20/12) di Jakarta.

Bahwa tujuan pemanfaatan katalog elektronik adalah untuk efisiensi, efektivitas dan transparansi transaksi pengadaan barang/jasa.
“Ada kortas tipikor, ada jaksa bina desa, ada desa anti korupsi, itu bentuk komitmen lembaga penegak hukum, jika prosesnya tidak transparan, ada dugaan atau indikasi penyelewengan, kita wajib lapor pasti di tindak lanjuti. Celetuk salah seorang warga dengan nada gemas.
(DY)