
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Unit Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap terduga pelaku Penyalahgunaan obat sediaaan Farmasi berinisial Maa, (21) Alamat Lingkungan Tolumi Kel. Baliase Kec. Masamba Kab. Luwu Utara
bertempat di Desa Mappedeceng Kec. Mappedeceng, Selasa 10/1/ 2023
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah toples plastik boks warna putih yang berisi obat tablet bulat pipih warna putih yang salah satu sisinya terdapat logo Y dengan jumlah sekitar 1055 (seribu lima puluh lima) butir, 1 (satu) buah kotak pengiriman SICEPAT, 10 (sepuluh) papan obat jenis TRAMADOL HCI, 1 (satu) unit handhone merk Oppo warna putih bersama simcardnya.
Pelaku berhasil ditangkap adanya laporan dari masyarakat dan disertai dengan informasi dari pihak Bea dan Cukai TMP C Malili bahwa terdapat pengiriman diduga berisi obat sediaan farmasi dengan alamat tujuan Kab. Luwu Utara melalui jasa pengiriman Sicepat Ekpress atas nama penerima Acoos dan barang tersebut diduga tiba pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sehingga anggota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU MUHAMMAD JAYADI, S.Sos melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan pihak jasa pengiriman Sicepat Ekspress dan kemudian diketahui bahwa benar terdapat barang atas nama penerima tersebut.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 07.30 wita anggota menunggu penerima paket tersebut datang mengambil paketnya dan setelah penerima paket tersebut datang dan menerima paket tersebut maka orang tersebut diamankan dan diketahui bernama Maa dan kemudian paket tersebut dibuka dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples plastik yang berisi obat sediaan farmasi diduga jenis Thryhexypenidhil dan obat jenis Tramadol Hci serta ditemukan barang lainnya dan selanjutnya terduga pelaku bersama barang – barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara.
Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Subs Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP.
(*/Red)