
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Bertempat di salah satu pondok sawah Dusun Toarogo’ Desa Tandung Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara telah diamankan seorang warga masyarakat yang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu
Berdasarkan laporan dari masyarakat Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S.IK menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Kasat Narkoba IPTU MUHAMMAD JAYADI, S.Sos bersama anggota melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut
Terduga seorang laki-laki inisial K alias OR, (42) alamat Dusun Labolong Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara, telah diamankan di Dusun Toarogo’ Desa Tandung Kec. Malangke Selasa 10/1/ 2023 sekitar pukul 18.10 wita oleh tim SatresNarkoba Polres Luwu Utara.

Kasat Narkoba, IPTU Muhammad Jayadi,S.Sos membenarkan hal tersebut bahwa telah di lakukan pengungkapan dan penangkapan dengan Barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 (enam) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,85 (dua puluh tiga koma delapan puluh lima) gram dengan shacetnya serta uang tunai sebesar Rp. 21.600.000 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah),” jelasnya.
” Selain uang tunai juga ditemukan 3 (tiga) pak plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah shacet kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pipet kaca/pireks, 3 (tiga) buah sendok shabu, 5 (lima) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang pipet, 2 (dua) buah pengantar api, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit handhone merk Vivo warna biru bersama simcardnya,” ungkap IPTU Muhammad Jayadi.

Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara.
Diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling 20 tahun denda paling paling banyak Rp. 10 Milyar..
• Red