
Reportikaindonesia.com // Palopo, Sulsel – Dua hari pasca pemilihan Dewan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Palopo (IAIN) sejak 17 Januari surat suara hingga hari ini tak kunjung dihutng.
Salah satu Capresma Ardi Rezky atau biasa di sapa Dekal mengatakan surat suara hingga detik ini tak kunjung dihitung. Dalam AD/RT yang menjadi aturan main sudah dilanggar oleh pihak penyelenggara (KPM).
“Secara psikologis tentu memiliki sebuah pertanyaan besar terkait kebijakan Komisi Pemilihan Mahasiswa” Ucap Dekal, Kamis (19/01/23).
Tanpa kejelasan, salah satu bentuk nyata yang dilakukan KPM sebuah pelanggaran besar terhadap dinamika demokrasi kampus, serta mencederai konstitusi (AD/ART) dan Juknis yang telah dibuat oleh pihak KPM.
“Dalam juknis Pemilma Pasal 34 ayat 1 tertulis (Bahwa perhitungan suara dilakukan oleh PPM setelah pemungutan suara) Artinya tidak ada lagi penundaan dan laini-lain, dengan alasan apapun, pembenaran seperti apapun itu tidak akan pernah benar dengan cara yang seperti ini” Tegasnya.
Hal menarik juga terlihat pada kondisi yang terjadi bahwa ada satu pasangan calon sama sekali tidak bereaksi pada kejadian ini.
Lanjutnya “Entah karena apa?, atau bisa saja dengan konflik yg terjadi ia mendapatkan sebuah keuntungan apabila kotak suara berada di luar kampus ataukah memang ada persekongkolan antara paslon, birokrasi serta KPM.” Tuturnya.
(*/Red)