
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melaksanakan secara simbolis melalui zoom meeting Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) PTSL, untuk Kabupaten Bekasi sendiri bertempat di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.
Zoom meeting berpusat di Cilacap untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut,
Dr. Enny Sri Miniarti Sekda Kabupaten Bekasi mewakili Pj Bupati Dr. H. Dani Ramdan MT, Dr. Drs. Hiskia Simarmata, SH, MSi, MKn, Kepala Kantor BPN beserta jajaran, Porkopimda, Aipda Anda Suanda SHM Kepala Unit Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi, Camat Sukawangi, Jayadi Kepala Desa Sukamekar, serta warga Desa setempat. Jum’at ( 03/02/2023 ).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dr Drs Hiskia Simarmata SH MSi MKn, saat di temui awak media Reportika Indonesia.com, mengatakan, “Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang sebelumnya itu dilaksanakan pemasangan tanda batas.”
“Pada tahun 2023 ini, Kabupaten Bekasi mendapatkan target PTSL
sebanyak 13.000 bidang, untuk Kabupaten Bekasi sendiri, jumlah patok yang akan dipasang sejumlah 3410 patok yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.” Ujarnya
“Himbauan buat masyarakat Kabupaten Bekasi, karena kesempatan ini tidak datang dua kali, anggaran Untuk pembuatan PTSL ini dianggarkan dari pemerintah.”

“Ini dikejar, karena yang berminat di Desa Sukamekar ada 4000 pendaftar. Sementara, jatahnya hanya 2000 bidang.” Tegasnya.
“Agar tidak ada sengketa konflik dan perkara ini bisa kita tekan, Mengapa ?, karena sudah jelas ada batas, agar tidak ada percecokan, nanti.”
Diharapkan, “Semua yang namanya di masyarakat, ikutilah program ini, program PTSL dengan melengkapi data data semua, mudah – mudahan di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi ini tidak ada persoalan, supaya jangan terjadi tumpang tindih sertifikat, maka inilah tahap awalnya.” Jelasnya.
“Mengenai prihal Girik, itu memang sudah ketentuan Pemerintah Pusat, yang mana pada tahun 2026 sudah tidak akan berlaku lagi.” Tutupnya.
( Syuri )