
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Hari ini 7 Februari tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara menyampaikan adanya peraturan berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023, mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ kota pada Pemilihan Umum tahun 2024
Seperti halnya di Luwu Utara Sulawesi Selatan, adanya perubahan ini, sebelumnya Luwu Utara ada empat Dapil, karena adanya perubahan Dapil legislatif ditetapkan menjadi 6 Dapil dengan jumlah 35 kursi.
Berikut dapil dan jumlah kursi pemilihan legislatif Luwu Utara :
Dapil 1, Masamba, Mappideceng dan Rampi sebanyak 7 kursi
Dapil 2, Sukamaju, Sukamaju selatan 5 kursi
Dapil 3, Bone Bone dan Tana Lili dengan 5 kursi
Dapil 4, Malangke dan Malengke Barat 5 kursi
Dapil 5, Sabang, sabbang Selatan, seko dan Lembong 6 kursi
Dapil 6 Baebunta dan Baebunta Selatan sebanyak 5 kursi.
Adanya perubahan Dapil di Luwu Utara, itu adalah kewenangan KPU RI, “ungkap Hayu Vandi,”selaku devisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Luwu Utara.
• Red