
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Program redistribusi tanah (Redis) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN sangat membantu masyarakat karena bagi pemilik tanah, legalitas kepemilikan sangatlah penting, sangatlah rawan apabila tanah tersebut tidak dilegalisasi.
Warga masyarakat sangat mengapresiasi Pemerintah desa Kapidi atas kepeduliannya kepada warga masyarakat terhadap program redis tersebut.

Taufik ST.MH Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Utara menyerahkan secara simbolis sertifikat redis di aula kantor desa kapidi, Rabu, 1/3/2023
Sebanyak 350 sertifikat tanah dibagikan kepada masyarakat Didesa Kapidi Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, ratusan sertifikat tanah yang dibagikan adalah program Sertifikasi Redistribusi Tanah obyek (Redis) yang mana objeknya perkebunan dan pertanian.
Disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara, bahwa setelah proses legalitas yang panjang, akhirnya masyarakat dapat menerima sertifikat tanah,” ungkapnya.

Aswan penerima sertifikat redis mengatakan, adanya program ini kita jauh lebih dimudahkan dalam hal kepentingan kebutuhan sebagai masyarakat, alas hak kepemilikan sangat membantu masyarakat pemilik tanah, sangatlah penting dan bersyukur adanya program tersebut.
Aswan menambahkan, salah satu tujuan kepemilikan ini adalah kontribusi serta ketaatan kita terhadap negara dengan membayar pajak,”ucapnya.
• Ikhsan