
Reportikaindonesia.com // Makassar, Sulsel – Dua lelaki masing-masing berinisial FR (29) warga Jalan Emmy Saelan, Penrang, Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang dan Muh HR (35) alamat Jalan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar harus berurusan Polda Sulawesi selatan.
Keduanya, FR dan Muh HR tertangkap di Kabupaten Pinrang oleh Unit 3 Timsus Narkoba Polda Sulsel di Pinrang beberapa waktu lalu yang dipimpin Kanit Timsus KOMPOL ANDI SOFYAN, SH, SIK. Didampingi Panit 3 Timsus IPDA IRWAN, SH atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Kanit Timsus KOMPOL ANDI SOFYAN kepada media ini menyebutkan, penangkapan keduanya setelah dilakukan pengungkapan kasus di Jl. Emmy Saelan, Penrang, Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang, Minggu, 19 Maret 2023, sekira Pukul 01.30 WITA.
Saat operasi dilancarkan, kata Kompol Andi Sofyan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 Sachet sedang narkotika jenis sabu, 1 Unit Hp merk Vivo warna hitam merah dan 1 Unit Hp merk oppo warna putih silikon biru tua.

Adapun kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, beber Kompol Andi Sofyan, bermula dari adanya informasi masyarakat menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Sekira pukul 15.30 wita, kata Kompol Andi Sofyan, Timnya langsung mendatangi TKP lebih awal di Kabupaten Sidrap, Sekitar pkl 22.30 wita Tim tiba di alamat tersebut di atas dan melakukan under cover buy dan mencari ciri – ciri terduga pelaku yang melakukan penjualan di wilayah tersebut. Pada hari minggu Sekitar pukul 01.00 wita anggota yang melakukan under cover buy menemukan lelaki FR berada di Jalan. Emmy saelan Kecamatan Watang sawitto Kabupaten Sidrap.
Kemudian, anggota yang melakukan under cover buy beralasan menanyakan barang (Narkotika jenis sabu) kepada Lk. Fery kemudian Lk. Fery mengajak anggota yang melakukan under cover buy ke rumah Lk. Fery, Kemudian Lk. Fery menelfon Lk. Rimba Als Capori agar Narkotika jenis sabu tersebut di bawa ke rumah Lk. Fery. Setelah Lk. Rimba Als Capori tiba di rumah Lk. Fery Narkotika tersebut langsung di serahkan ke anggota yang melakukan under cover buy dan langsung melakukan penangkapan namun Lk. Rimba Alias Capori berhasil melarikan diri namun Lk. Fery dan Lk. Hendra berhasil di amankan.
Menurut keterangan dr Lk. Fery barang tersebut milik Lk. Hendra yang awalnya barang tersebut disimpan oleh Lk. Rimba Alias Capori atas suruhan Lk. Fery.

Dari pengakuan Lk. Hendra barang Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dr Lk. Hanter yg beralamat Jl. Ganggawa Kecamatan Panca rijang Kabupaten Sidrap.
Pada pukul 04.40 wita Tim langsung melakukan pencarian Lk. Hanter di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutya diduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako direktorat narkoba polda sulawesi selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(*/Red)