
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Dalam menyambut bulan suci ramadhan personil Polsek Baebunta yang dipimpin oleh Kapolsek Baebunta IPTU BURHANUDDIN KARIM melaksanakan razia minuman keras di wilayah hukum Polsek Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Senin, 20 Maret 2023 mulai pukul. 16.00
Razia miras dilaksanakan, guna menindak lanjuti perintah Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri guna menciptakan Sitkamtibmas yang aman kondusif menjelang bulan sucu Ramadhan.
Dari razia tersebut, Personil berhasil mengamankan tiga orang pelaku penjual miras dari masing-masing pemilik yakni, Lemsi (34) seorang ibu rumah tangga alamat Dusun Mariri Desa Salulemo Kec. Baebunta sebanyak 20 Liter Ballo, Frans (56) bekerja sebagai petani alamat Dusun Mariri Desa Salulemo Kec. Baebunta sebanyak 30 Liter Ballo dan Ambe Abang (52) pekerjaan Petani alamat Dusun Mariri Desa Salulemo, Kec. Baebunta sebanyak 30 Liter Ballo

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Baebunta IPTU BURHANUDDIN KARIM dan personil juga menghimbau warga untuk tidak memproduksi dan menyalahkan gunakan Miras Jenis Ballo, tidak memperjual belikannya serta turut mendukung upaya pemeliharaan situasi Kamtibmas yang aman dalam wilayah Hukum Polsek Baebunta.
Lanjut Kapolsek menyarankan kepada mereka yang menjadikan kebiasaan menjual ballo sebagai salah satu mata pencaharian, untuk segera melakukan konversi untuk diproduksi atau diolah menjadi gula aren.
(*/Red)