
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Personil Sat. Resnarkoba Polres Luwu Utara telah mengamankan seorang laki-laki AM (40), pekerjaan wiraswasta didusun talesse, Desa Mario, Kec. Baebunta Kab.Luwu Utara. Jumat tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.
Pelaku Am (40) diamankan bersama barang bukti , 8 (delapan) paket sabu,1 (satu) alat hisap sabu, 8 ( delapan) Sachet plastik kosong dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam.
Setelah dilakukan penyelidikan Observasi Kapolres Luwu Utara Akbp. Galih Indragiri, S.IK kepada Kasat Narkoba Iptu Muhammad Jayadi, S. Sos, pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 wita berawal adanya infomasi dari masyarakat bahwa di Dusun Talesse Desa Mario, Kecamatan Baebunta Kab.Luwu Utara telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Muhammad Jayadi,S, Sos Unit Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke alamat yang dimaksud melakukan penggerebekan.
” Pada saat melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut dalam penguasaan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sejumlah 8 delapan paket yang dikemas dalam sachet plastik dgn berat bruto sekitar 5,03 gr (lima koma nol tiga gram) serta alat hisap sabu yang semuanya disimpan pada bagian dapur rumah,”tutur Iptu Muhammad jayadi.

Petugas membawa pelaku serta barang bukti untuk diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi lelaki AM mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut adalah miliknya.
Pelaku AM juga mengakui sabu yang didapatkan tersebut dengan cara dibeli dari lelaki inisial AD dari Kab. Sidrap Sulsel dan juga mengakui terakhir mengkonsumsi sabu sesaat sebelum dilakukan penangkapan terhadap dirinya.
Kepada pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*/Red)