
Reportikaindonesia.com // Tana Toraja, Sulsel — Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) mengakibatkan salah satu personel Polres Tana Toraja tewas yang terjadi pukul 09.00 Wita di kawasan proyek PT Malea Energy Hydropower tepatnya di Dusun Puru’, Lembang (Desa) Rano Utara, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, menyebabkan salah satu personel Polres Tana Toraja meninggal ditempat sabtu (5/11/2022) yang lalu.
Anggota Polri tewas bernama Bripda A. Rayhan Maulana S, NRP 03010242 dengan jabatan Brigadir bertugas di Satuan Samapta Polres Tana Toraja.
Terdakwa PL akhirnya mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga korban. Permohonan maaf PL ini disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Kurniawan Rante Bombang, SH,CMLC
“Klien saya tentunya sampai hari ini berduka, dan menyesal atas insiden musibah Lakalantas tersebut dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada niat kesengajaan. Juga keluarga Terdakwa dan Keluarga Korban telah bertemu dan Keluarga Besar Korban memaafkan atas terjadinya peristiwa- musibah tersebut”, Ucap Kurniawan.

Lanjut kata Kurniawan, Pada insiden tersebut juga, Bantuan Kedukaan diberikan oleh Wakil Bupati Tana Toraja, PT Jasa Raharja, PT. Male Energy Hidropower, dan Kasat Sabhara Polres Tana Toraja, dan Keluarga Terdakwa.
Kuasa Hukum Terdakwa PL, Kurniawan Rante Bombang, SH.,CMLC. Juga Membenarkan vonis Majelis Hakim PN Makale 6 bulan kurungan penjara terhitung dimulai sejak Proses penahanan yang sah 9 November 2022, Tuntutan Jaksa adalah dakwan Tunggal pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 Thn 2009 Ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ya bahwa terlepas dari Pidana Kurungan yang harus dijalani. Sebagai manusia biasa, memohon maaf kepada segenap Keluarga Besar Korban. Dan Semoga Amal dan Ibadah Almarhum Diterima di sisi Allah SWT”, Kunci Kurniawan.
(Salmon)