
Reportikaindonesia.com // Manokwari, Papua Barat — Berbagai isu soal Kasus tindak pidana korupsi yang di intervensi, menyeruak seperti soal barang bukti yang mungkin sudah ditukar, adanya intervensi terhadap penyidik dan tentunya sikap penegak hukum yang dinilai pilih kasih.
Di antara berbagai kejadian yang menjadi perhatian publik, ada satu peristiwa menarik, yaitu Issue kasus korupsi ditahun politik 2023.
Pither Ponda Barany advokat yang sering menangani kasus tipikor berbagi ceritera dengan awak media pada salah satu Kedai Kopi di Manokwari.
“Kita tidak bisa menyangkali banyak sekali penanganan kasus tipikor yang selalu dirasakan sebagai sebuah politisasi, untuk itu kita semua harus meletakan penanganan perkaranya semata mata pada proses sesuai hukum. Kita harus menghindari kesan politisasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi” ungkapnya.
Lebih lanjut Pither Ponda mengatakan Jangan ada unsur lain dalam memberantas korupsi, acuannya hanya hukum. Aparat penegak hukum, hendaknya berhati hati menyikapi issu korupsi ditahun politik 2023 ini. Issu korupsi hampir setiap saat menjadi perbincangan yang menarik perhatian.
Masih kata Pither Ponda, daerah yang akan melakukan pilkada, khususnya yang masih memiliki incumbent untuk maju, hampir dipastikan terkena pemberitaan korupsi yang sangat dasyat. Issue korupsi memang salah satu issue yang sangat ampuh untuk menjatuhkan citra seorang pemimpin. Untuk itu Aparat Penegak Hukum hendaknya bisa menerapkan kesepakatan antara Kapolri, Kejagung dan Mendagri dalam menangani kasus kasus yang diduga sebuah tipikor.
Masih banyak penanganan perkara yang diawali dari tindakan Aparat Penegak Hukum menentukan tersangka kemudian meminta perhitungan kerugian negara oleh auditur keuangan. Sehingga terkesan memaksakan adanya kasus tipikor, seharusnya ada dulu perbuatan kerugian negara baru diadakan penyelidikan aparat penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan kesan mencari cari kesalahan,” ucap pither.
“Tidak dapat dipungkiri kerugian negara dapat timbul akibat kesalahan administrasi. Kesalahan administrasi ini jangan dipaksakan menjadi tindak pidana,” Tutup Pither Ponda.
(*/Salmon)