
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulsel — Guna menghadapi tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang tahapan Verminya sedang berjalan di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota, serta membangun upaya pencegahan terjadinya Sengketa Proses Pemilu. Rabu pagi (03/05/2023), Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan lakukan kunjungan Ke Kantor Bawaslu Toraja Utara.
Agenda yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Andarias Duma beserta seluruh staf kesekretariatan, Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom, 21 Ketua Panwascam bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas SDM jajaran Bawaslu Toraja Utara dalam melakukan tugas – tugas kelembagaan.
Disampaikan oleh Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi, SE., MH, dalam pengarahannya, agenda hari ini bagian dari upaya Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas jajaran serta bagian tugas Bawaslu dalam menjalankan tugas pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu.
“Agenda hari ini bagian penting dalam pencegahan terjadinya potensi sengketa proses Pemilu, dimana kita ketahui bersama tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 sudah berjalan di KPU dan saat ini sementara Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, Menjadi tugas kita bersama sebagimana amanat dari Undang-undang, salah satunya melakukan pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu. ” Ungkapnya.
Terkait piket dalam tahapan Vermin, agar tetap berjalan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. “Piket harus berjalan dengan baik, sehingga kantor jangan sampai dalam keadaan kosong, jika ada laporan masyarakat ke Posko Pengaduan yang telah dibentuk Bawaslu Toraja Utara, tim yang ada dapat berkomunikasi dengan Tim Fasilitasi Pengawasan. ” Terang Asradi.
Semua laporan masyarakat juga harus diterima dengan baik, dan difasilitasi dengan sebaik mungkin, sesuai arahan dan aturan yang ada.

Menurutnya, Agar Tim pengawasan nantinya dapat membagi Tim dengan baik, baik dalam pengawasan operator yang melakukan Verifikasi Administrasi dan juga pengawasan proses klarifikasi keanggotaan Parpol. ” Tuturnya.
Dijelaskan Asradi, Agar Tim Pengawasan Vermin nantinya mencermati data ganda eksternal dan potensi TMS. Sesuai dengan Pasal 38 PKPU 4 Tahun 2022 disebutkan jika ada anggota ganda eksternal dan dilakukan klarifikasi, anggota tersebut harus membuat surat pernyataan dan dokumen pendukung, seperti data tersebut di KTP berstatus PNS dan diketahui sudah pensiun maka pastikan surat pernyataan pensiun dari instansi yang berwenang.
“Terkait data yang berpotensi TMS umur tapi yang bersangkutan sudah menikah atau pernah menikah harus juga dilampirkan dokumen pendukung seperti Akte Nikah. ” Tambahnya.
Terkait piket kantor, Asradi menjelaskan “Bila ada aduan masyarakat, kita harus memastikan beberapa hal seperti, tanyakan apakah yang bersangkutan sudah pernah melapor, menyiapkan Alat Scend KTP, Foto dan bukti.
(Salmon)