
Reportikaindonesia.com // Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat – Proyek penananggulangan Bencana Alam Jalan Pendekat Jembatan Cidugaleun Kabupaten Tasikmalaya yang dikerjakan oleh CV AL ZIKRA dengan nomor kontrak P./060/UM.03/BPBD/2023 diduga tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terutama pada alat pelindung diri (APD).
Pembangunan jalan pendekat jembatan yang menghubungkan antara Desa Sukaharja kecamatan sariwangi dan Desa Cidugaleun kecamatan cigalontang ini menelan anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 1.155.646.000.00 namun dalam proses pembangunannya, para pekerja konstruksi tersebut diduga tidak difasilitasi alat pelindung diri seperti helm, rompi hingga sepatu.
Berdasarkan pantauan Reportikaindonesia.com dilokasi pembangunan jalan pendekat jembatan tersebut tidak satupun pekerja konstruksi jembatan yang memakai alat pelindung diri untuk keselamatan pekerja sehingga kuat dugaan pengawas pekerjaan pembangunan tersebu terkesan melakukan pembiaran dan diduga tidak memiliki sertifikasi K3.Jumat (26/05/2023)

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh tim media online Reportikaindonesia.com dan media lainnya, H. Endang Sae selaku kepala BPBD kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan kalau perihal pekerjaan tersebut harus ber koordinasi dengan kepala bidang Kedaruratan BPBD kabupaten Tasikmalaya selaku tim teknis atau PPTK. Jum’at, 26/05/2023.
Sementara, Kurnia selaku PPTK kegiatan proyek tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan kalau dirinya tidak mengetahui akan hal tersebut karena belum turun langsung ke lokasi. Beliau juga membenarkan kalau perihal K3 itu harus dan wajib di terapkan pihak perusahaan guna meminimalisir atau mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak di inginkan.
Dengan adanya hal tersebut diduga pihak BPBD kabupaten Tasikmalaya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pekerjaan penanggulangan bencana alam jalan pendekat jembatan Cidugaleun.
(Nano’/Red)