
Reportikaindonesia.com // Tana Toraja, Sulawesi Selatan — Koordinator Bidang Perlindungan Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Toraja Transparansi (To-trans), Tony Panggua SH, mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale yang tak melakukan penahanan terhadap BMT dan YT, tersangka kasus Penganiayaan anak dibawah umur berinisial Mcl (16) warga lingkungan lean Kelurahan Lamunan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja.
Menurut dia, alasan Kejari untuk tidak menahan tidak logis apalagi tersangka seorang tenaga pegawai negeri sipil (PNS) aktif.
“Kasus juga sudah sangat lama Tujuh bulan lebih, dan sudah ditetapkan tersangka”, tutur Tony.
Lebih lanjut Tony mengatakan, sebab bila terlapor tidak ditahan, dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 11 Di SMK Negeri 1 Makale Utara Tana Toraja
Tony juga menjelaskan, dengan tidak ditahannya kedua terlapor, dia juga mengkhawatirkan mereka akan menjadi arogan di lingkungan tempat tinggal.
“Karena mereka (terlapor) akan merasa seperti kebal hukum. Hal ini tentu saja tidak baik bagi anak yang masih belum dewasa, karena dia trauma dan merasa takut dengan keberadaan pelaku,” jelasnya.
Senada Pengacara Pither Ponda Barani, SH,. MH saat dikonfirmasi Via Telepon genggam menyampaikan seharusnya dilakukan penahanan terhadap pelaku karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Ibu korban, Hermin Ramba Allo, mengatakan kami dari keluarga besar meminta kepada pihak penegak hukum agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan ditahan. Karena akibat trauma, anak saya takut keluar rumah.
Seperti diketahui, kasus kekerasan yang dialami korban terjadi pada, Sabtu (26/11/2022) lalu. Saat itu korban yang hendak pulang kerumah berpapasan dengan tersangka, tiba-tiba didatangi dan langsung memukul.
Selain itu, sambung Hermin , pelaku juga mengeluarkan kata kasar kepada anaknya. Pelaku juga mengaku tidak takut kepada keluarga korban dan polisi jika hal ini diadukan dan kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polres Tana Toraja.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum, Muh. Harmawan SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa masalah penahanan terhadap tersangka BMT itu rananya pengadilan.
Sementara itu, terkait perlindungan hukum, Harmawan menjamin bahwa tersangka BMT pasti ditahan.
“ya tersangka sudah mengakui kesalahan (memukul) jadi jangan ragu kami dari kejaksaan menjamin pelaku tidak akan bebas”, Kunci Harmawan.
(Tim Liput)