
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Dana Aspirasi Dewan atau yang sekarang disebut POKIR (pokok-pokok pikiran) Dewan sangat penting karena untuk merealisasikan permintaan-permintaan atau aspirasi dari masyarakat. Jadi kinerja para anggota Dewan tidak hanya ucapan semata, akan tetapi bisa mewujudkan permohonan para konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing, baik itu yang dijaring melalui reses, Musrenbang, atau pun kegiatan-kegiatan lainnya.
Sebagaimana yang sudah di tetapkan dalam pasal 178 Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa penelaahan pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang di peroleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Namun sangat di sayangkan, dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pokir yang ada di kabupaten tasikmalaya diduga banyak kejanggalan serta diatur oleh seseorang di luar dinas DPUTRPPLH. Yang mana, pihak dinas DPUTRPPLH yang sudah jelas merupakan bidang pembangunan sama sekali tidak bisa mengajukan titik lokasi untuk pekerjaan karena data-data lokasi sudah muncul.
Menurut salah satu pihak rekanan atau pemborong yang minta di rahasiakan nama nya menjelaskan kalau sekitar 70% program POKIR tahun anggaran 2023 di Dinas PUTRPPLH kabupaten Tasikmalaya dikuasai seseorang berinisial “JS” atau yang lebih terkenal “JE” yang mana merupakan pengurus di salah satu partai besar. Selasa (14/06/2023).
” Untuk anggaran tahun 2023 ini kami tidak bisa ikut serta pekerjaan proyek pokir, karena ketika kami menanyakan ke kepala dinas PUTRPPLH malah di tunjukan ke seseorang pengurus partai besar bernama inisial “JS” atau yang lebih terkenal “JE”, dan kepala dinas pun tidak bisa apa apa untuk pekerjaan pokir sudah di atur oleh orang tersebut” ucapnya.
Namun sangat di sayangkan, Dari hasil penelusuran tim reportikaindonesia.com di lapangan banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengurangi kualitas pekerjaan baik dari material ataupun volume pekerjaan. Diduga kuat pihak Dinas PUTRPPLH sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Dengan adanya temuan ataupun dugaan tersebut, tim media reportikaindonesiacom berharap pihak Dinas PUTRPPLH, Inspektorat serta pihak APH agar segera melakukan audit agar kejadian tersebut tidak terulang lagi dan tidak merugikan negara.
(TIM)