
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Peristiwa pembakaran salah satu rumah warga pada jumat dini hari (22/6/2023) didusun Sauru desa pombakka Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara, berdasarkan laporan masyarakat, Satreskrim Polres Luwu Utara, Juddi Titelapta SE lakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku serta barang bukti telah diamankan.
Press Release dipimpin langsung Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri pada sabtu (24/6/2023) dihadapan awak media menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku IL (21) didesa to lemo kecamatan lamasi timur kabupaten Luwu.
Akibat pembakaran rumah Korban, Satreskrim Polres Luwu Utara telah mengamankan barang bukti yakni 2 (dua) bangkai sepeda motor, 1( satu) unit bangkai mesin sensow dan potongan kayu yang hangus terbakar dan ditaksir kerugian 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah).
Adapun kronologi pembakaran rumah, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa, Pembakaran rumah dilakukan beberapa orang karena di picu dendam tindak pidana penganiayaan 3 tahun lalu antara korban si pemilik rumah AS dan tersangka IL diduga menghasut orang lain lakukan pembakaran, kejadian tersebut mendapat perhatian khusus Polres Luwu Utara di mana permasalahan yang tidak harus ditimbulkan karena kasus awalnya sudah berhasil diselesaikan, proses hukumnya sudah dilaksanakan yaitu penganiayaan yang dilakukan oleh AS dan keluarganya ketiganya telah diserahkan ke Polsek lamasi Polres Luwu sudah ditahan.
Namun demikian keluarga yang dianiaya menyampaikan kepada rekan-rekannya untuk membalas dendam melakukan pembakaran, pelaku kasus pembakaran tersebut berjumlah sekitar 30 orang, pada saat setelah kejadian Satreskrim Polres Luwu Utara langsung ke TKP mengamankan satu pelaku dan yang lainnya sudah dilakukan Identifikasi akan dilakukan penangkapan.
Para pelaku yang berasal dari lamasi timur kab luwu, Polres Luwu Utara telah mengantongi beberapa nama, 2 (dua) orang yang memakai topeng bertugas menjaga di jembatan penghubung antara desa pombakka Kecamatan Malangke Barat dengan Kecamatan lamasi Kabupaten Luwu, sedangkan diduga pelaku lainnya menuju ke rumah korban melakukan pembakaran terhadap rumah korban dan setelah itu para pelaku meninggalkan TKP, “kita akan melakukan penangkapan jelas AKBP Galih Indragiri.

Lanjut AKBP Galih Indragiri, kita sudah menyampaikan kepada masyarakat dan para pelaku agar segera menyerahkan diri ke Polsek terdekat dan wilayah hukum Polres Luwu ataupun ke Polres Luwu Utara.
“Apa yang dilakukan para tersangka dapat mencederai keamanan dan ketertiban khususnya yang ada di wilayah malangke barat dan kecamatan lamasi Kabupaten Luwu segera menyerahkan diri apabila tidak kami akan melakukan tindakan tegas, Ucap AKBP Galih Indragiri.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 200 ayat 1 KUHP Pidana JO Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” ungkap AKBP Galih Indragiri.
Edukasi Kapolres Luwu Utara ke masyarakat apabila ada yang mau melakukan hal yang sama berfikir matang karena ancamannya berat,” Tutup Kapolres.
• Red