
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Didusun Baebunta Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara,
Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 wita.
Keempat pelaku JM (42), BUR (40) alamat dusun Baebunta Desa Baebunta Kecamatan Baebunta dan WSP (32 ) alamat Desa Bone-bone Kecamatan Bone bone, WA (36) Irt, alamat dusun Tampala Desa Patila Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara.
Adapun barang bukti ditemukan, 1 (satu) shacet plastik bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan shacetnya;
1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
3 (tiga) buah korek api gas;
3 (tiga) buah potongan pipet warna putih
1 (satu) buah pipet bening.
1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam bersama simcardnya.
Pengungkapan dan Penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu berawal dari informasi masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara IPTU Muhammad Jayadi, S.Sos melakukan penyelidikan dan mengetahui orang tersebut berada dirumahnya sehingga anggota langsung menuju kerumah orang tersebut menemukan keempat orang sedang berpesta.
IPTU Muhammad Jayadi mengatakan bahwa beserta anggota melakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) shacet palstik diduga berisi narkotika jenis shabu, pipet plastik serta alat hisap shabu didalam sumur rumah tersebut yang sebelumnya telah dibuang oleh pelaku JM pada saat akan ditangkap dan mereka mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu saat itu selanjutnya terlapor bersama barang – barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara,”jelasnya.
Dihubungi melalui Via seluler KASI PROPAM Polres Luwu Utara, Iptu Jusman SE saat dikonfirmasi tentang adanya keterlibatan oknum Polisi berinisial WW (32) mengatakan bahwa tetap kami periksa dan akan menjalani pidana umum dan kode etik.”ungkapnya.
• Red