
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara IPTU Muhammad Jayadi amankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Rabu (05 /7/2023) sekitar pukul 11.00 wita.
Terduga pelaku MT (33) diketahui beralamat dikelurahan Palameang Kecamatan Mattirosompe Kabupaten Pinrang.
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa, MT diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat
Bahwa terduga pelaku, membawa narkotika jenis shabu menggunakan mobil agya warna kuning dan dalam perjalanan dari daerah Kabupaten Pinrang menuju Morowali mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud sudah memasuki wilayah hukum Polres Luwu Utara, menindak lanjuti informasi tersebut. Dipimpin Kasat Narkoba, IPTU MUHAMMAD JAYADI, bersama anggota menunggu pelaku didaerah Radda Kecamatan baebunta Kabupaten Luwu Utara

IPTU Muhammad Jayadi menyampaikan bahwa pada saat melintas berhasil menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan kemudian diamankan ke Polres Luwu Utara,”jelasnya.
Adapun barang bukti telah diamankan yakni 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan shacetnya.
1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna kuning.
1 (satu) unit handhone merk Oppo warna kuning bersama simcardnya.
Terduga pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 taphun 2009 tentang Narkotika.
(*/Red)