
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Sumber air merupakan unsur lingkungan
yang vital, yang mewadahi air sebagai salah satu sumberdaya alam yang menjamin berlanjutnya
kehidupan dan sumber air serta menjadi sarana pengendali daya rusaknya air yang mengancam
kehidupan.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dengan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy dan Satpol PP Kota Tasikmalaya terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 dan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air di Kota Tasikmalaya. Selasa (11/07).
Kegiatan ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta tentang pelanggaran yang telah terjadi di Kota Tasikmalaya, apa yang bisa dilakukan dan bagaimana langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam melakukan penegakan Perda di Kota Tasikmalaya, agar dapat mendorong serta memperhatikan kaidah-kaidah ketertiban, keamanan, keserasian, kebersihan dan keindahan daerah sempadan sumber air.

Untuk itu, perlu adanya upaya perlindungan, pengembangan pemanfaatan dan pengendalian
sumber daya air serta penataan bangunan di pinggir sumber air, perlindungan masyarakat dari
daya rusak air, penataan lingkungan dan pengembangan potensi ekonomi agar dapat
dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Dukung terus segala program dan aktivitas pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah Jawa Barat, sehingga pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber air dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fisik dan kelangsungan
fungsi sumber air. Semoga !!
(Din)