
Reportikaindonesia.com // Luwu, Sulawesi Selatan – Perjalanan issu pembentukan Provinsi Luwu Raya yang seakan mati suri dalam jangka waktu lama, seakan mendapatkan kembali momentumnya dalam suasana mendekati Pemilihan Umum 2024.
Wilayah Luwu Raya (Rencana Provinsi dari mencakup kota Palopo, kabupaten Luwu, kabupaten Luwu Utara, kabupaten Luwu Timur (rencana Daerah Otonomi Baru kabupaten Luwu Tengah sebagai syarat administrasi minimal 5 Kabupaten Kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 35 ayat (4) huruf a berbunyi Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi: a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah Provinsi.
Keinginan itu menjadi semakin nampak dalam Silaturahmi Nasional Pertama (Silaknas) Wija To Luwu tanggal 1-2 Juli 2023 dengan melibatkan juga para pebisnis dan anggota DPRD Kabupaten Kota, Provinsi dan DPR RI yang digagas oleh Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) dibawah komando Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Arsyad Kasmar.
Puncak acara itu berlangsung di halaman Istana Kedatuan Luwu dengan diawali upacara adat Mappaissen Ale di Salasa Istana, dengan dihadiri berbagai Wija To Luwu dari daerah seluruh Indonesia bahkan ada dari Australia, demikian disampaikan Lutfi Andi Mufti mewakili Kedatuan Luwu menerima para tamu di halaman Istana Luwu.
Silaknas Pertama ini sekaligus ingin memberi pesan kepada publik bahwa perjuangan untuk berdirinya Provinsi Luwu Raya
saat ini telah mendapatkan legitimasi politik dari istana kedatuan Luwu yang menjadi simbol pemersatu masyarakat Luwu, Selain itu kedatangan para Wija To Luwu atau perantauan (diaspora) lebih 1000 orang menjadi barometer betapa keinginan masyarakat Luwu untuk berdaulat secara politik dengan terbentuknya pemerintahan setingkat Provinsi.
Wacana Perdebatan tentang nama provinsi Luwu Raya atau ada nama lain, bagi penulis itu perlu dikompromikan dengan beberapa kabupaten kota yang akan bergabung untuk membentuk provinsi baru. Sementara tempat ibukota provisi sebagai pusat pemerintahannya secara sosialogis, ketersedian sarana dan prasarana, infra struktur dan lainnya kota Palopo menjadi tempat yang paling layak dan ideal.
Strategi Percepatan Pembentukan Provinsi Luwu.
Berdasarkan atas beberapa pengalaman dari provinsi yang baru terbentuk, maka diperlukan langkah –langkah strategis untuk mempercepat terbentuknya provinsi baru di tanah Luwu tersebut antara lain :
- Kolaborasi Berbagai Potensi
Dukungan moral dan politik untuk terbentuknya Provinsi Baru di bumi Sawerigading Datu Luwu XL, Andi Maradang Mackulau sangat mendorong percepatan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Raja Luwu ini menilai kawasan Luwu Raya kaya sumber daya alam (SDA) namun belum tampak kemajuan besar di kawasan tersebut. “Saya ingin Luwu Raya bersatu, tidak ada waktu lagi untuk kita berdiam diri. Tepatnya jadikan provinsi karena kalau tidak, ya kita begini-begini saja,” ungkap Andi Maradang Mackulau kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Termasuk dukungan acara pelaksanaan Silaknas Pertama Wija To Luwu dengan menggunakan Istana Kedatuan Luwu sebagai acara puncak, menjadi pertanda sangat terang benderang dukungan Raja Luwu tersebut untuk berdirinya provinsi baru di tanah Luwu.
Keterlibatan kaum politisi, akademisi, pengusaha dan birokrasi serta lainnya menjadi katalisator untuk mempercepat terbentuknya provinsi di Luwu. Berbagai statemen kaum politisi dan akademisi dibutuhkan untuk menyuarakan serta mengkampanyekan percepatan terbentuknya provinsi dimaksud.
Tak lupa dukungan dari berbagai media massa nasional (cetak dan elektronik) maupun lokal dengan memberitakan berbagai pengkajian, analisis maupun statemen politik akan menjadi lokomotif mendorong terbentuknya provinsi di tanah Luwu .
- Mengandeng Kabupaten Enrekang dan Toraja, Kelayakan membentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Luwu Tengah untuk memenuhi syarat adminsistrasi sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Minimal 5 Kabupaten/Kota syarat terbentuknya Provinsi Baru, menjadi kendala karena sampai saat ini baru 4 Kabupaten/Kota.
Strategi mendorong terbentuknya kabupaten Luwu Tengah dengan persyaratan yang susah untuk dipenuhi dalam jangka pendek menjadi kendala terbentuknya provinsi baru di tanah Luwu. Sebagaimana persyaratan dasar Pembentukan Daerah Persiapan dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi: a. persyaratan dasar kewilayahan; dan b. persyaratan dasar kapasitas Daerah. Kedua persyaratan di atas bukanlah muda untuk dipenuhi terbentuknya kabupaten Luwu Tengah.
Dalam kondisi keterbatasan tersebut, maka berkolaborasi dengan mengangdeng kabupaten Enrekang dan Tanah Toraja menjadi lebih realistis mempercepat terbentuknya provinsi di tanah Luwu karena sudah melebihi batas minimal 5 Kabupaten Kota. Kedua wilayah tersebut secara sosiologi masih merupakan satu rumpun nenek moyang bersama yakni Sanggalla.
- Manfaatkan Momentum Pemilu
Agar terjadi percepatan pembentukan provinsi baru, maka dibutuhkan komitmen Politik dengan semua Calon Presiden yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. Saat ini ada 3 calon presiden yang mucul ke publik yakni Prabowo Subianto, Anis Baswedan dan Ganjar Pranowo. Ketiga calon presiden tersebut harus diyakinkan oleh Tokoh Partai dan Tokoh masyarakat Luwu agar ketika kelak terpilih menjadi presiden maka pemekaran atau terbentuknya provinsi di tanah Luwu menjadi agenda prioritas politik di tahun pertama pemerintahannya.
Selain itu diperlukan dukungan Parpol dan Caleg di Daerah Pemilihan 3 untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menyetujui dan memperjuangkan terbentuknya provinsi di Luwu karena sesuai UU Pemerintah Daerah untuk terbentuknya Provinsi Baru diperlukan persetujuan dari DPRD dan Gubernur induk yaitu Sulawesi Selatan dan persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi.
Jangan sampai perjuangan mati matian dari sebagian besar masyarakat Luwu tetapi antara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Gubernurnya tidak memberi persetujuan untuk terbentuknya provinsi baru sebagai pemekaran dari provinsi induknya yaitu Sulawesi Selatan.
Sebagai Wija To Luwu penulis tentu berharap agar pembentukan provinsi baru di tanah Luwu secepatnya bisa terwujud, sehingga kesejahteraan masyarakat dipastikan akan lebih meningkat karena berbagai akses pemerintahan dan ekonomi akan terjadi loncatan pelayanan yang lebih baik.
Sumber : Hasbullah Fudail ( Wakil Sekretaris KKLR Jawa Barat)
Editing: Fhat