
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Babelan menggelar Pembinaan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Asset Desa serta Fasilitas Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkadesa) yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan. Jum’at (21/7/23).
Hadir dalam acara Kasipem Kecamatan Babelan Asep Edwin, Kepala Desa Buni Bakti Sidi Sumardi HM, Ketua BPD, Aparatur Desa beserta para Kepala Dusun Desa Buni Bakti, guna membahas tentang efektivitas kewenangan Desa dengan pemahaman tata cara rancangan Perdes dan Perkades.
Menurut Kasipem Kecamatan Babelan Asep Edwin,
“Pihaknya membahas bagaimana tata cara pengelolaan keuangan Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, tata kola penata usahaannya dan pelaporannya.”
“Jadi, dasar-dasar perencanaan diurai apa saja, dimulai dari Musyawarah dusun (Musdus), kemudian Musyawarah Desa (Musdes), lalu dituangkan di dalam RKPDes, karena bulan ini sudah masuk ke dalam tahapan penyusunan RKPDes dan di bulan yang akan datang, tepatnya di bulan September, harus sudah menyusun APBDes,” terang Asep Edwin.
Lanjut Asep Edwin, Pada Januari – Desember berbarengan dengan pelaksanaan APBDes tersebut,
Poin intinya seperti itu mengenai pengelolaan keuangan.” Katanya.
Kemudian Asep Edwin melanjutkan, “Ya, dibahas lagi mengenai administrasi perkantorannya atau penata usahaannya yang baik seperti apa, dari mulai surat keluar-masuk misalkan. “Surat masuk dari siapa dicatat, surat keluar kepada siapa juga dicatat. Pengkodeannya juga harus jelas,” imbuhnya.
Masuk ke langkah Pendayagunaan Asset Desa. Karena menurutnya, tadi sudah dicatat, dievaluasi, direkap kepemilikan aset desa yang merupakan kekayaan desa harus dimanfaatkan.
“Ya, kekayaan desa harus bisa dimanfaatkan. Pemanfaatannya untuk apa saja dan untuk siapa saja, nah itu dicatat,” ungkapnya.

“Misalkan desa ini punya tanah desa yang dibeli dari anggaran desa. Lahan tanah desa itu harus dimanfaatkan, bisa untuk pasar desa atau disewakan kepada pihak lain. Setelah itu baru ke session berikutnya yakni tahap penyusunan Perdes dan Perkades nya, jadi nyambung semuanya.
Diatur, dimusyawarahkan, menghasilkan mufakat sehingga aturan-aturannya jelas, payung hukumnya jelas yang dibuat oleh desa yang dimaksud, jadi arahnya ke situ,” Jelasnya.
“Pembenahan, lebih kepada teknis mereka dalam hal pembenahan, bukan teoritis yang ada dipembinaan-pembinaan.”
“Jadi kita memfasilitasi mereka untuk konseling atau tanya jawab langsung kepada kita.
Kalau kita yang mengundang mereka, belum tentu mereka bisa hadir. Lebih baik kita yang jemput bola,” ucapnya.
Pihaknya berharap, selain mempererat tali silaturahmi dan mendekatkan diri secara emosional, lebih masuk lagi, apa yang disampaikan olehnya dan berharap hasilnya lebih baik lagi untuk dipraktekan oleh mereka di desa.
( Syuri )