
Reportikaindonesia.com // Jawa Barat – Setiap mahluk hidup termasuk manusia dalam masa kehidupannya pasti memiliki tingkat perkembangan dan pertumbuhan yang berbeda antara satu dengan lainnya. Manusia sebagai Khalifah di muka bumi mempunyai misi untuk membawah Rahmatan Lil Alamin bagi alam semesta.
Manusia dalam perkembangnnya mengalami proses dari Janin , Bayi, Anak Balita, Anak Anak, Dewasa, Masa Tua, sampai pada akhirnya mencapai terminal tujuan akhir yakni kematian.
Momentum sebagai anak menjadii sesuatu yang sangat labil dalam periode perkembangan manusia.
Momen peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2023 ke -39 tahun ini yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) dengan mengambil tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Dalam kesempatan ini, mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN Kemenkumham khususnya Kanwil Jawa Barat untuk lebih bijak memberi edukasi kepada keluarga khususnya para anak anak ( belum berumur 18 tahun) dalam mempergunakan Handphone dengan berbagai dampaknya.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang HAM yaitu menerima laporan dugaan pelanggaran HAM melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
Beberapa hari yang lalu bidang HAM menerima laporan dari masyarakat atas ancaman dirinya melalui handphone.
Modus awalnya sang anak/pelapor (pelajar SMK Swasta kelas 2 di kabupaten Bandung) berkenalan melaui handphone dengan seseorang mengaku dari Korea Selatan dan lancer berbahasa Indonesia.
Setelah perkenalan sudah akrab, modus terlapor mulai meminta hal hal diluar kewajaran, karena si anak (pelapor) sudah ada dibawah kendali terlapor. Berbagai adengan pornografi (telanjang, video cal sex) si anak lakoni atas instruksi terlapor.
Setelah kejadian video sex berlangsung beberapa kali, ternyata terlapor menyimpang dan merekam berbagai adegan tersebut. Hasil rekaman inilah yang dijadikan senjata untuk mengancang pelapor untuk selalu melayaninya dengan video call sex. Jika pelapor tidak mau melayani permintaan terlapor, akan diancam rekaman video sexnya akan disebar di Media Sosial.
Akibatnya si anak menjadi terancam kejiwaannya karena video sexnya akan disebar ke media sosial sehingga meminta perlindungan ke Kanwil Kemenkumham.
Atas pelaporan dugaan pelanggaran HAM tersebut, Kabid HAM melakukan kordinasi dengan orang tua pelapor karena pelapor juga merasa ketakutan untuk menyampaikan ancamannya yang diterima karena takut kelak orangtuanya juga marah karena tindakan si anak.
Ketika menyampaikan kondisi ancaman yang diterima anaknya, ibu korban akhirnya memaklumi dan bersedia membantu sang anak untuk menyakinkan bahwa orang tua akan melingdunginya menghadapi ancaman tersebut.
Setelah ada dukungan dari orang tua dan keluarga, terhitung hari senin ini orang tua bersama keluarga harus mendatangi sekolah sang anak untuk menyampaikan persoalan ancaman yang dihadapi anaknya. Tujuannya agar ketika terlapor menyebarluaskan video sex tersebut, maka sang anak mendapat semacam perlindungan dari pihak sekolah untuk tidak dipecat jika suatu saat terlapor menyebarluaskan video sex tersebut.
Demikian salah satu kasus bahaya predator sex yang diterima dan mengancam keselamatan jiwa anak-anak pelajar saat ini. Hal ini disampaikan Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail ketika menjadi Pembina Upacara di halaman Upacara Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Senin, 24 Juli 2024
Sumber : Hasbullah Fudail (Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat)
Editing: Fhat