
Reportikaindonesia.com // Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara – Korban bernama Lanjono membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Labuhan dalam perkara Tindak Pidana pencurian uang senilai Rp .150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan modus pecah kaca yang terjadi pada hari Selasa 15 /8/2023 Sekitar Pukul 13.00 Wib Di Gg Kambing Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
Tersangka Hendro Herianto Simamora Alias Herianto (36) beralamat Komplek Lama Lorong V Lingk VII Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan dengan modus operandi pecahkan kaca mobil sebelah kiri lalu mengambil uang dalam tas.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) Buah Kunci T, 1 (satu) Buah Plastik yang berisikan keramik busi, 1 (satu) unit sepeda motor satria FU warna hitam BK 5005 PBBPBB dan uang 1 (satu) topi warna coklat yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian.
Terjadinya penangkapan Pada Hari Rabu 30/8/ 2023 Sekitar Pukul 14.00 Wib , Team Polsek Medan Labuhan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di irian Store Jalan Marelan Raya Pasar II Kel.Rangas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Hendak beraksi kembali, Team bergerak cepat ke depan Irian Store dan langsung mengamankan pelaku bersama teman yang bernama Perlindungan Menalu Alias Kopen beserta dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) Buah Kunci T, 1 (satu) Buah Plastik Yang Berisikan Keramik Busi, 1 (Satu) Unit Sepada Motor Satria FU Warna Hitam BK 5005 PBB Dari Uang, 1 (satu) Topi Warna Coklat Yang Di Pakai Pelaku Saat Melakukan Pencuri Dan (1) Satu Unit Hp Samsung Yang Dibeli Dari uang Hasil kejahatan Dan 1 (satu) Unit Sepada Motor Satria Fu Warna Hitam yang Dibeli Dari uang Hasil Kejahatan Dan Keduanya Beserta Barang Bukti Langsung Di boyong Ke Polsek Medan Labuhan.
(Rismawati)