
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Stigma prilaku negatif yang diberikan keluarga dan masyarakat kepada kaum transpuan/waria menjadikan kelompok ini tersisih secara sosial di tengah lingkungan masyarakat. Kemampuan kelompok ini untuk bersaing di bidang ekonomi, politik, budaya dan sosial sangat terbatas akibat pandangan yang menempatkan mereka pada golongan yang tidak setara dengan masyarakat lainnya sehingga menimbulkan berbagai perlakuan yang diskriminasi. Untuk itu diperlukan Pemahaman HAM dan dukungan sosial bagi hak-hak Transpuan/Waria.
Demikian disampaikan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa barat Hasbullah Fudail ketika menjadi narasumber dalam pertemuan Yayasan Srkandi Pasundan dan PKBI dengan peserta perwakilan organisasi/komunitas waria, orang tua/keluarga Waria dalam ” Forum Keluarga September 2023 ” Senin, 18 September 2023 di Bandung.
Pada masyarakat tradisional-patriarkhi terjadi pemisahan yang tajam bukan hanya peran gender tetapi juga pada sifat gender. Kaum laki-laki dituntut untuk bersifat pemberani dan gagah perkasa sedangkan perempuan harus bersifat lemah lembut dan penurut. Demikianlah gender telah dikonsep kan oleh masyarakat pada umumnya, sehingga fenomena waria masih sangat sulit diterima oleh masyarakat yang menganggap bahwa waria sudah menyalahi norma-norma yang ada.Akibat kontruksi ini membuat waria sering kali mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh orang-orang sekitarnya, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, budaya dan hukum.
Perlakuan diskriminasi kepada waria sesungguhnya telah bertenagtangan dengan UUD 45. Ketentuan Pasal 28J UUD 1945 menerangkan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk melalkuakn perlindungan, penegakan,pemajauan dan pemenuhan terhadap HAM bagi setiap orang termasuk waria . Sesuai pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Dukungan Keluarga dan Sosial menjadi sangat penting bagi para waria dalam menhadapai berbagai tuduhan dan pandangan miring atas keberadaannya di tengah masyarakat. Waria yang diduga memiliki dukungan sosial yang tinggi adalah waria yang memiliki teman dengan masalah atau latar belakang yang sama dan adanya kepedulian dari rekan mereka yang mempunyai latar belakang yang sama.
Sedangkan waria yang diduga memiliki dukungan sosial yang rendah adalah waria yang tidak memiliki teman dengan masalah atau latar belakang yang sama dan tidak ada rasa peduli antara sesama, tidak memperoleh perhatian baik dari segi waktu untuk mengkonsumsi obat, makanan yang dikonsumsi, hingga kegiatan mereka sehari-sehari, tidak memiliki dukungan dari kelompok sosial, tidak memiliki teman bercerita, kurangnya mendapatkan informasi, tidak tersedianya kelompok dampingan, dan tidak memiliki hubungan yang akrab dengan masyarakat.
Diperlukan dukungan sosial bagi kelompok waria dalam menghadapi berbagai perlakuan diskriminasi khususnya keluarga terdekat termasuk masyarakat, demikian hasbullah.
(Fhat)