
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Kendati sudah dibersihkan dan diangkut ke TPA Burangkeng sebanyak 1 truk sampah, Selasa (19/9/23) lalu, kondisi tumpukan sampah di Jalan Raya Perjuangan RT 03/01 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan bukannya berkurang tapi malah bertambah.
Hal itu disebabkan, banyaknya oknum warga yang sengaja membuang sampah di pinggir Jalan Raya Perjuangan RT 03/01 Kelurahan Kebalen tersebut.
Sehingga membuat UPT Pengelolaan Persampahan (PP) Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dibuat kewalahan.
Namun demikian, pihak UPT PP I DLH Kabupaten Bekasi dan pihak Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan tak bisa berdiam diri lantaran selain bau tak sedap, tumpukan sampah tersebut bisa mengganggu kesehatan warga maupun pengguna Jalan yang melintas.
Dari hasil penelusuran, ternyata oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut bukan saja berasal dari luar wilayah RW 01, melainkan oknum warga RW 01 juga menjadi penyumbang sampah terbanyak di lokasi tersebut.
Ketua RT 03/01 Kelurahan Kebalen Jali, tak menampik bahwa masih banyak oknum warga di wilayahnya yang membuang sampah di lokasi itu, ketika ditanya apakah ada oknum warga RW 01 yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
“Ya, memang ada oknum warga di wilayah ini yang membuang sampah di lokasi tersebut, tapi belum tertangkap tangan oleh saya, begitu juga dari luar wilayah ini,” ujarnya, Jumat (22/9/23).
Lurah Kebalen Kecamatan Babelan, Firman Arief Sembada mengatakan, “Bersama UPT PP I DLH Kabupaten Bekasi, pihaknya kerap membersihkan dan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang warga tak bertanggungjawab tersebut.”
Menurutnya, belum lama ini, Selasa lalu, pihak UPT PP I DLH Kabupaten Bekasi dan Kelurahan Kebalen membersihkan dan mengangkut tumpukan sampah itu, tapi bukan berkurang malah bertambah.
Pihaknya berharap agar para stake holder dan Ketua RT RW senantiasa menjaga lingkungannya masing-masing agar tidak ada lagi oknum warga yang seenaknya membuang sampah baik di pinggir jalan maupun bantaran kali.
Karena, katanya, selain melanggar Perda Kabupaten Bekasi yang ada sanksinya, juga mengganggu kesehatan.
“Kita tak bosan bosan bersama Bimaspol dan Babinsa untuk mengimbau warga agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” Ungkapnya.

Sementara itu, pihak UPT PP I DLH Kabupaten Bekasi dan Kelurahan Kebalen tak bosan membersihkan dan mengangkut tumpukan sampah yang berada di lokasi tersebut.
Namun rupanya oknum warga yang membuang sampah sembarang tersebut, semakin keasyikan lantaran sampah yang dibuang, selalu dibersihkan oleh para petugas pesapon UPT PP I DLH Kabupaten Bekasi dan Kelurahan Kebalen.
“Ya, mungkin keenakan tuh oknum warga buang sampah sembarang di lokasi ini karena selalu dibersihkan oleh kami,” ujar salah satu Pesapon kepada awak media.
Terpisah, melalui telepon selularnya, Kepala UPT PP I DLH Kabupaten Bekasi Zulkarnain Lubis mengimbau agar warga jangan lagi membuang sampah di sembarang tempat.
Selain merusak Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan, lanjut Zulkarnain Lubis, juga mengganggu kesehatan warga lainnya.
“Ya, Kami minta agar warga dapat menyadari akibatnya, jika membuang sampah sembarangan,. Pada Selasa (19/9/23) kita angkut 1 truk sampah dan hari ini, Jumat (22/9/23) kita angkut 2 truk. Luar biasa kan,” imbuhnya.
Bahkan katanya, bagi warga yang membuang sampah sembarangan, maka akan ada sanksinya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 04 tahun 2012.
“Barang siapa yang membuang sampah sembarangan akan dijerat pidana kurungan selama 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” tandasnya.
( Syuri )