
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Sejumlah awak media Online dan cetak sangat menyayangkan kepada pihak Dinas Pekerjaan umum Tata Ruang, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya yang mana pada hari senin 02/10/2023 melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab ) Sekertaris Dinas PUTRPPLH tersebut.
Saat itu sejumlah awak media akan meliput kegiatan tersebut namun pintu masuk dikunci oleh salah seorang scurity berinisial M dan saat ditanyakan kenapa tidak boleh meliput jangankan menjawab malah mendorong salah satu wartawan dan menutup dan mengunci pintu tanpa Menjawab apapun.
Sementara itu salah seorang wartawan dari media online Aspirasi Jabar M Muchlis sapaan akrab papih muda menyayangkan dengan adanya Ikhwal penjegalan terhadap sejumlah media yang mau meliput kegiatan Sertijab, karena itu jelas melanggar pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Lebih lanjut Muchlis berujar selain itu jelas tindakan Security itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku karena wartawan diatur oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahwa wartawan itu kerjanya di atur undang undang atau regulasi. Ujarnya.
Muchlis berharap dengan adanya insiden penjegalan ini tidak terjadi lagi pada instansi atau dinas dinas yang lain karna tindakan itu dapat mencederai kemitraan antara dinas dan awak media. Saya heran kenapa terjadi Ihwal seperti ini apakah penjegalan ini “instruksi dari siapa dan dasar hukumnya apa” ? Sehingga tidak bisa mempersilahkan sejumlah awak media untuk meliput kegiatan Sertijab padahal ini sifatnya umum banyak orang lalu lalang keluar masuk.
Reporter : (NN)