
Reportikaindonesia.com // Kota Bandung, Jawa Barat – Pemdaprov Jabar memutuskan untuk menambah kuota buangan sampah terpilah ke zona 1 TPK Sarimukti untuk empat daerah di Bandung Raya.
Keempat daerah itu, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis bahkan melebihi dari yang disepakati.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias, penambahan kuota ini berdasarkan rapat koordinasi penangangan darurat sampah Bandung Raya yang dihadiri oleh seluruh anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya, Jumat (13/10/2023).
“Selama masa darurat ada kuota yang berlaku pada tanggal 12 September 2023 sebesar 31.000 ton dan terdapat penambahan kuota yang berlaku pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton,” ucap Prima.
(Din)