
Oleh : Hasbullah Fudail.
Reportikaindonesia.com // Jawa Barat – Untuk memberi perlindungan atas warga yang terdampak pencemaran lingkungan akibat berbagai aktivitas perusahaan maupun warga yang mencemari sungai Cileungsi Kabupaten Bogor, Bekasi dan Kota Bekasi, maka diperlukan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk mengurangi ataupun menghentikan pencemaran sungai Cileungsi yang berdampak pada pelanggaran HAM masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik, aman dan bersih.
Demikian Hasbullah Fudail Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat setalah selama 2 (dua) Selasa-Rabu (17-18/10/2023) hari melakukan kordinasi dan kunjungan lapangan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 4 Oktober 2023 perihal Koordinasi dan Konsultasi atas dugaan pelanggaran HAM akibat pencemaran sungai Cileungsi.
Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail didampingi Dyan Heru Sutjahyo, Sub Koordinator Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) Puarman, meninjau langsung salah satu titik sungai yang tercemar yaitu di Jembatan Canadian yang berlokasi di salah satu kawasan elit kota wisata Cibubur. Dalam kesempatan tersebut tim dari Kantor Wilayah juga menerima keluhan dari Ketua Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur Andri Wibowo.

Lebih lanjut Hasbullah Fudail menyampaikan bahwa pemerintah harus melindungi hak asasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu, sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden no 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak tanggal 23 September 2023 kemarin, dimana di dalamnya menetapkan batasan dalam pengaturan Stranas Bisnis dan HAM yaitu:
- Kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha. Hal ini meliputi pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait dengan HAM di sektor bisnis, serta penguatan kapasitas dan koordinasi antara kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
2.Tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM. Hal ini meliputi penerapan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan, prosedur, dan praktik bisnis, serta melakukan due diligence HAM untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan memperbaiki dampak negatif terhadap HAM yang disebabkan oleh kegiatan usaha. - Akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Hal ini meliputi penyediaan mekanisme keluhan dan penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan terjangkau bagi korban, serta pemberian bantuan hukum dan rehabilitasi bagi korban yang membutuhkan.
Ketua KP2C, Puarman menyampaikan bahwa pencemaran sungai Cileungsi sudah berlangsung sejak tahun 2018. Puarman beserta tim melakukan penelurusan terhadap perusahan-perusahan yang berlokasi di sekitar sungai antara jembatan Cikuda sampai jembatan Wika, dan didapati ada sebanyak 89 perusahaan yang berdiri si sekitar aliran sungai tersebut dan ditemukan 42 titik saluran pembuangan / pipa di gorong- gorong sekitar aliran sungai yang patut ditelusuri dan dicurigai sebagai sumber pencemaran aliran Sungai Cileungsi.
Selanjutnya Tim dari Kantor Wilayah meninjau langsung Curug Parigi yang bersebelahan langsung dengan Pemukiman warga, tepatnya di Perumahan Vila Nusa Indah 5, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri – Kabupaten Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Tim dari Kantor wilayah didampingi Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, dan KP2C menyempatkan berdiskusi dengan salah satu warga terdampak dari polusi pencemaran sungai Cileungsi, ibu Khalisa. Beliau menyampaikan penderitaannya sejak tahun 2019 dimana keadaan Sungai CIleungsi sudah mulai hitam dan bau menyengat. Selain terdampak pada gangguan pernafasan, mata perih, kulit gatal dan mual, warga di sekitar Curug Parigi juga mengeluhkan rusaknya perabotan rumah tangga yang lengket oleh hawa limbah pencemaran, untuk makan dan kebutuhan air minum pun setiap harinya mereka harus membeli. Ibu Khalisa mengharapkan agar segera ada penyelesaian terkait hal ini karena warga pun sudah tidak bisa beraktifitas seperti biasanya karena bau busuk tersebut masuk ke dalam fentilasi rumah atau saluran pembuangan AC. Di akhir pembicaraan, ibu Khalisa mengharapkan agar segera ada tindakan tegas terhadap Perusahaan-perusahaan yang menyebabkan pencemaran di sungai Cileungsi ini karena warga di sekitar curug Parigi sudah tidak nyaman dengan keadaan Sungai yang sekarang dan hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih telah dirampas oleh oknum-oknum Perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan selanjutnya yaitu Koordinasi dengan PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bambang Setia Aji, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Endah Nurmayati, dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, yang juga ada agenda kegiatan Apel Bersama yang dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Kabupaten Bogor , Komandan Garnisun Kab Bogor, Kodim Kab Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Bogor (BPBD), Satpol PP, LSM, KP2C, dan instansi terkait lainnya. Dalam kesempatan dimaksud, disampaikan bahwa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan akan dibentuk Pos Pantau di 3 titik sepanjang sungai dan Polres juga akan langsung melakukan tindak pidana jika hari ini ada Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran secara sengaja dengan membuang limbah berbahaya ke aliran sungai Cileungsi.
Semoga Tim Satgas ini dapat memberi solusi jangka pendek khususnya adanya penindakan baik secara administrasi maupun pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum supaya masyarakat merasakan kehadiran pemerintah disaat ada masalah khususnya dugaan pelanggaran HAM lingkungan serta memberi efek jera kepada perusahaan atau warga yang mencemari lingkungan sungai Cileungsi, demikian Hasbullah.
(*/Fhat)