
Reportikaindonesia.com // Makassar, Sulawesi Selatan – Sidang Perdana FL, Seorang oknum pengacara muda tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pilot senilai Rp 850 Juta sesuai dengan laporan korban bernama Wandi, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/383/V/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 7 Mei 2023.
Sidang perdana FL yang dilakukan secara ONLINE. Berlangsung di PN Makassar sedangkan Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Makassar, Rabu (25/10/2023).
Pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Purwoto Suhadi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum Ika, yang dipimpin oleh majelis hakim Julita.
Hadir pada sidang tersebut 2 ( dua ) orang advokat kuasa hukum terdakwa. FL didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 378 KUHP. Usai pembacaan dakwaan kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan jawaban dan eksepsi.
Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan seminggu, tanggal 1 November 2023 untuk memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa mengajukan jawaban dan eksepsi.
Sementara Pengacara korban dugaan penipuan, Pither Ponda Barani, SH,.MH pada awak media saat dikonfirmasi menyampaikan, kasus dugaan penipuan FL terhadap kliennya tidak akan lanjut seandainya waktu Toleransi yang diberikan ditepati.
“Korban sudah membuka ruang Toleransi, Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, Korban melaporkan FL, atas laporan korban, FL sempat ditahan Di Mapolda Sulsel ,,” ucap Bang Pit sapaan akrab Pither Ponda Barani.
(Sal)