
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Maraknya alat peraga sosialisasi (APS), Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Melakukan Koordinasi Bersama Partai Politik Pemilu Tahun 2024 Dan Stakeholder Dalam Konsep Coffee Morning Diruang pertemuan Kantor Bawaslu Toraja Utara, Jum’at (27/10/2023).
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Bonnie Fredoom, S.Pd
Dalam Perrtemuan Menyampaikan selain bertujuan menjalin sinergi antarlembaga juga membahas isu-isu terkini seputar kepemiluan.
“Bawaslu siap melakukan kerja-kerja kolektif dengan instansi terkait termasuk sekarang dengan satpol PP”, kata Bonnie Fredoom Mewakili Ketua Bawaslu, Brikken Linde Botting.
Sinergi kerja bersama dengan instansi terkait dilakukan Bawaslu dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 yang kondusif.
Menanggapi maraknya APS yang terpasang di berbagai titik, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 selama 75 hari.
Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka. “Yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh,” ujar Bonnie.
Bonnie pun menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye (APK) berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.
“Alat peraga kampanye itu paling tidak berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Sementara Kasatpol PP, Riantho Yusuf, mengatakan pihaknya sudah menertibkan APS yang dipasang di lokasi yang dilarang tidak sesuai peruntukkannya. Yakni yang sudah melanggar ketentuan tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Presiden.
Dalam sambutannya, Kasat Intel Polres Toraja Utara, AKP. Petrus Sandalle Yang Mewakili Kapolres, menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh stakeholder dapat bekerja sama dalam menyukseskan Pemilu yang aman dan damai tahun 2024 di Toraja Utara.

Dia juga mengajak dan himbau kepada pihak terkait yang terdiri dari Forkopimda termasuk KPU untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu yang Damai.
“kedepannya untuk lancarnya pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum pemilu di Toraja Utara oleh Bawaslu tentu tidak lepas dari kerja sama dan partisipasi dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan stakeholder lainnya”, ujarnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kodim 1414/Tator, Polres Toraja Utara, Ketua KPU Toraja Utara, Kesbangpol, Satpol PP, Seluruh Partai Peserta Pemilu serta Para Awak Media.
(Sal)