
Reportikaindonesia.com // Langkat, Sumatera Utara – Langkat 11 Kepolisian Resor Langkat mulsi Satuan Narkoba berhasil mengungkap 6,051 Narkotika 92 gram sabu sabu dan 1,300 gram ganja dengan beberapa orang tersangka yang berhasil dari Aceh dan Kecamatan Salipian.
Hal itu di sampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang di dampingi kasat Narkoba AKP Hadianto SH MA dan kasi Humas polres Langkat AKP Yulianto.
Faisal Simtupang menjelaskan personel satres narkoba mengungkap SY (23) warga dusun glur bugis Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang, KH (49), ML (50) warga dusun Paya Petah Desa Teluk Kemiri Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku ini di amankan barang bukti baru satu bungkus plastik teh cina warna hijau yang di dalamnya di duga narkotika jenis sabu seberat 1.000 gr, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Dari ketiga pelaku ini mengakui, mereka mendapat barang bukti sabu dari seorang laki laki bernama Usup alias US untuk di antar ke Janjung Pura kepada seorang laki laki Rinal alias RN.
Selanjutnya personel satres Narkoba juga menangkap Mk (21) seorang mahasiswa warga dusun Beuringen Aceh Utara dan MAF (20) juga seorang mahasiswa warga jalan Cut nyak Dlin Desa Kata
Lhokaukon Kabupaten Aceh Utara.
Dari kedua polisi mengamankan empat plastik Refid Chinese Tea Mark Qing Shan, dua bungkus plastik di balut lakban warna kuning berisikan kristal sabu sabu dengan berat keseluruhannya 5.051.92 gram.
Menurut pengakuan keduanya sabu sabu itu berasal dari RZ untuk di antarkan ke Palembang dengan upah Rp 25 juta perkilogramnya.
Para pelaku di tahan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” kata Faisal Simatupang.
Rismawati