
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Menjadi keprihatinan bagi bangsa Indonesia saat ini, karena penyelagunaan Narkoba tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) saat ini penghuninya 60 persen kelebihan kapasitas dipenuhi oleh kasus narkotika.
Kementerian Hukum dan HAM menjadi muara terakhir penegakan hukum yang tidak mungkin untuk menolak keputusan penetapan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan kepada para pengguna maupun bandar Narkoba. Peradaban bangsa ini menjadi sesuatu yang mengalami kemunduran jika melihat data semakin banyak orang yang melanggar hukum dengan memenuhi Lapas dan Rutan sehingga terjadi over kapasitas.
Diperlukan kebijakan luar biasa agar penghuni Lapas dan Rutan tidak lagi semakin bertambah khsususnya dari penyalagunaan Narkoba. Kita berharap agar kesadaran hukum masyarakat bisa menjadi lebih baik, sehingga pelanggaran hukum semakin berkurang. Pada akhirnya penghuni Lapas dan Rutan akan semakin berkurang.
Semakin maju peradaban suatu bangsa maka tingkat kesadaran hukumnya juga akan semakin baik, indikator negara negara Eropa dan maju bisa terlihat penghuni penjaranya atau yang melanggar hukum semakin berkurang. Hal ini ditandai dengan makin banyaknya penjara yang mulai kosong. Sementara Indonesia sampai saat ini pemangunan Lapas dan Rutan masih menjadi solusi untuk menampung pelanggar hukum khusususnya pelanggar Narkoba. Saatnya kita bermimpi agar Lapas Rutan semakin kosong penghuninya.

Demikian disampaikan Hasbullah Fudail (Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ketika dialog dalam acara dengan stakeholder proses advokasi pendekatan Kegiatan Quarterly Discussion District Task Force diselenggarakan Female Plus bekerja sama dengan Indonesia Aids Coalition/IAC sebagai Principal Recipient (PR) dan Jaringan Indonesia Positif/JIP sebagai Sub Recipient (SR) melalui program Community System Strengthening Human Rights (CSSHR). Senin, 4/12/2024 di Bandung.
(*/Fhat)