
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Perusahaan yang diduga mengerjakan pembersihan benda berbahan besi dan Logam yang berada di kampung Kelapatiga, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, tanpa dilengkapi dengan plang papan nama perusahaan dan terkesan ada yang ditutup-tutupi, sehingga timbul kecurigaan dari masyarakat.
Sementara, ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Anak Cabang (MAC) Kecamatan Babelan mencurigai aktifitas yang ada di pabrik tersebut.
“Dari investigasi kami disekitaran pabrik tanpa plang nama tersebut, didapati didepan areal pabrik terdapat seperti buangan bahan bekas membersihkan bahan besi, dan terdapat pipa yang menjulur dari pabrik melintang ke atas lalu tersambung ke dalam tanah depan pabrik, “ujar Hendro Sekretaris LMP Kecamatan Babelan, Kamis (28/12/2023).
Kami menyakini tumpukan material bekas yang dibuang didepan areal pabrik adalah material abrasif yang umumnya berupa pasir silika atau steel grit.
“Paparan debu limbah sandblasting secara terus menerus berpotensi menyebabkan iritasi pada kulit gangguan pernapasan, bahkan silikosis. Pembuangan limbah sandblasting ke lingkungan tanpa pengolahan yang baik dapat mencemari udara, air dan tanah, “terangnya.
Menurutnya, proses Sandblasting menimbulkan paparan radiasi. Serta menimbulkan pencemaran udara yang berbahaya bagi lingkungan.
“Proses sandblasting umumnya terjadi secara kimiawi di mana menggunakan bahan kimia di dalamnya, sehingga limbah yang dihasilkan dari proses ini termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), “jelasnya.
Pengelolaan limbah B3 dari proses sandblasting lanjut dia, perlu dilakukan dengan hati-hati, dan mempertimbangkan aspek lingkungan.
“Limbah B3 yang dihasilkan dari proses pickling biasanya adalah sisa proses blasting dari kegiatan Manufaktur, perakitan, dan pemeliharaan kendaraan, dan mesin dengan kode limbah B323-1, “ungkapnya.
Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini DLHK untuk bersama-sama dengan kami meninjau kegiatan yang berada di pabrik tanpa plang nama tersebut.
“Kami mengajak DLHK Kabupaten Bekasi untuk mengecek aktifitas yang ada, di pabrik tanpa plang nama yang berlokasi di Kelurahan Kebalen, tentunya bersama dengan kami,” ajaknya.
( Syuri )