
Reportikaindonesia.com // Belawan, Sumatera Utara – Para Pengedar dan Pemakai Narkoba yang sangat meresahkan warga baik dari Gg Kenanga dan Warga Gg Said di Jalan Suasa tengah Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumut. Akhirnya harus tidur di Sel Jeruji Besi Polres Pelabuhan Belawan .
” Dengan ekstra kerja dari tim Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Pimpin Kasat Narkoba
AKP M ABDI HARAHAP SH. sekitar pukul 03:00 WIB berhasil menciduk lima Para Pelaku Narkoba yang meresahkan Warga terutama di Jalan Suasa Tengah, tepatnya yang di, Gang Said dan Gang Kenangan kelurahan. Minggu, 31/12/2023.
Berdasarkan pengaduan dan informasi dari warga dan informasi yang berkembang di Media Sosial TikTok terkait maraknya Peredaran Narkoba di alamat tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan,
AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, Jumat, 5 Januari 2024,
Pengungkapkan dari hasil penggrebekan,Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk lima Para Pelaku ,
ES alias Edi Batak ditangkap sebagai pengedar, EI alias Bokir sebagai bandar dan SS alias Subur, ESD alias Edi, serta EK alias Eka sebagai pemakai narkoba.
Dari operasi tersebut, Sat Narkoba
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 13 ( tigabelas) Plastik klip sabu dengan total berat 15.55 gram bruto, 1 (satu) butir pil ekstasi merek Ferrari warna coklat dalam plastik klip tembus pandang, setengah butir pil ekstasi warna hijau dalam plastik klip, bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet dengan ujung runcing, 2 (dua) unit handphone (HP) merek Oppo warna biru dan Vivo warna hitam,
uang hasil penjualan sejumlah Rp. 2.444.000,- dari Tersangka Edi Batak dan tersangka Edi Bokir.
Kelima Pelaku saat ini sedang menjalani Proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana Narkoba dan memberikan rasa aman pada masyarakat setempat.
(Rismawati)