
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Hasil pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/05 / I/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, Rabu 17 Januari 2024.
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Rio (40) beralamat jln Mesjid jami kelurahan bone tua dan Rinal (28) beralamat jln Sultan Hasanuddin Kelurahan bone tua kecamatan masamba diamankan bersama barang bukti di Jln Karaoke kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara sekitar pukul 19:15 wita, Rabu (17/1/2024)
Barang bukti yang ditemukan pada pelaku yakni 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip bening masing-masing berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dengan sachetnya.
- 1 (satu) buah bungkusan rokok.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna mearh bersama simcardnya.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam bersama simcardnya
Kronologi terjadinya penangkapan pada kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seorang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga berada di Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Jayadi S.Sos membenarkan adanya informasi dan langsung menindak lanjuti kemudian melakukan penyelidikan bersama anggota mendatangi tempat tersebut yakni rumah kos di jln Karaoke kelurahan Bone tua kecamatan masamba lalu menemukan seseorang diketahui bernama Muh Rio dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang terjatuh, saat diamankan bungkusan rokok tersebut dibuka ditemukan 2 (dua) shacet sabu” jelasnya
Pelaku mengatakan sabu tersebut didapat dari seseorang di daerah Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara melalui perantara Muh Rinal Als Rinal.
Kasat Resnarkoba dan anggota bersama Muh Rio Als Rio menunjukan rumah Muh Rinal Alias Rinal dan kemudian mendatangi rumah Rinal, Rinal menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari sesorang perempuan yang tidak dikenal namanya (dalam lidik) di daerah Nusa Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, kedua pelaku dibawa dan diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.
Pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(*/Red)