
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Babelan ( Panwascam ) menggelar Pelantikan dan Bimbingan Teknis untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ). Sebanyak 707 Peserta sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Wilayah Kecamatan Babelan.
Di Balai Pertemuan futsall Dariza, Senin ( 22/01/2024 ).
Dihadiri oleh Akbar Khadafi S.pd M.M Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Camat, Muspika Kecamatan Babelan, Panwascam, Ketua PPK, 7 Kepala Desa, 2 Kelurahan, dan Peserta Panwas TPS.
Akbar Khadafi S.pd M.M Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, menerangkan, “Kami menghadiri agenda pelantikan pengawas TPS di Kecamatan Babelan, karena pengawas TPS mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan hari ini mereka resmi menjadi pengawas TPS, maka dari itu kami Bawaslu Kabupaten Bekasi, mengagendakan super visi dan
menghadiri seluruh agenda pelantikan di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.”
“Terbentuknya pengawas TPS ini yang mana sudah di atur dalam Undang – undang 7 Tahun 2017, bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan tinggal, nanti mereka bekerja sebagai pengawas TPS di Kecamatan tersebut, dalam persyaratan menjadi pengawas TPS itu tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, selama kurang lebih 5 Tahun, dan harus menyertakan surat keterangan dari Partai politik tersebut.” Tegas Ketua Bawaslu.
“Makanya Kawan – kawan Panwascam dalam perekrutan tersebut, sudah melalui verifikasi Sipel, ( Sistem Informasi Partai Politik ), dan tidak menemukan peserta pengawas TPS ini yang masuk di dalam anggota atau pengurus partai politik.” Tutupnya.
Suanda Ketua Panwaslu Kecamatan Babelan, mengatakan, ” Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melantik, Pengambilan Fakta Integritas dan memberikan bimbingan teknis kepada peserta pengawas tingkat TPS sebanyak 707 peserta yang sesuai dengan banyaknya jumlah TPS yang ada di Kecamatan Babelan.”
“Melalui proses yang cukup panjang untuk menjadi peserta Pengawas TPS ini, guna untuk memperdalam pengetahuan terkait dengan Pemilihan Umum.” Imbuhnya.
“Terkait Regulasi bahwasanya dalam tahapan pemilu kita diwajibkan merekrut pengawas TPS sesuai dengan perundang undangan, dan kita sudah melakukan perekrutan untuk wilayahnya masing – masing.”
“Tugas dan fungsi Pengawas TPS, yang pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, proses pelaksanaan pemungutan suara, proses penghitungan suara, dan proses pengawalan kotak suara.” Sambungnya.
( Syuri )