
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang – undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh – sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan.” Demikian sumpah/ janji KPPS sebelum menjalankan tugas dan paska telah dilantiknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) kamis (25/01) secara serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jabar.
Sumpah/ janji KPPS tersebut sebagai komitmen dalam rangka mensukseskan jalannya proses demokrasi serta penyelenggaraan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Febuari 2024. Hal tersebut juga sejalan dengan apa yang disampaikan Plt. Lurah Sambongpari H. Agus Herla Rosana S.Sos dalam sambutan pelantikan KPPS , di GOR kekurahan Sambongpari.
KPPS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Gubernur/ Wakil Gubernur dan Bupati/ Walikota beserta wakilnya, KPPS hadir untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemilihan tersebut. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Sebagai upaya untuk menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan salah satunya dalam memberikan pemahaman kepada KPPS terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dengan menyelenggarakan Bimtek kepada KPPS terkait pedoman teknis pemungutan dan perhitungan suara.
PPS kelurahan Sambongpari kecamatan Mangkubumi kota Tasikmalaya akan menjadwalkan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) tersebut dalam 2 sesi, sesi pertama dilaksanakan pada hari jumat (26/01) untuk TPS 01 – 12 , serta untuk sesi kedua pada hari minggu (28/01) untuk TPS 13 – 24. Kegiatan Bimtek ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Hasil pantauan reportikaindonesia.com dalam pelaksanaan Bimtek sesi ke 2, minggu (28/01) hadir pula Plt. Lurah Sambongpari meninjau pelaksanaan Bimtek. Suasana dalam Bimtek tersebut tengah melaksanakan tanya jawab terkait hal – hal yang mungkin terjadi serta bagaimana solusi menanganinya hal yang sifatnya tekhnis di lapangan.
Presentasi dalam Bimtek disampaikan oleh Ketua PPS Kelurahan Sambongpari Heni Hendriyani dibantu dengan PPS yang lainnya. Pemaparan serta dalam menjawab pertanyaan dari peserta Bimtek, dijawab secara lugas, gamblang serta dilakukan simulasi sebagai representasi studi kasus, sampai peserta Bimtek dapat memahami persoalan yang disampaikan, dengan gayanya yang khas, profesional serta humanis.

Untuk memastikan pemahaman bagi para peserta Bimtek, Heni Hendriyani senantiasa selalu mengingatkan kepada para peserta Bimtek, “Jangan segan – segan menanyakan kembali apabila ada hal – hal yang belum dipahami !!!”.
Terakhir PPS Kelurahan Sambongpari menyampai ucapan terima kasih serta mohon maaf apabila ada hal – hal yang kurang berkenan, kami hanya menyampaikan apa yang kami ketahui dan menyampaikan apa yang harus kami sampaikan jauh dari kata ideal maupun sempurna.
(RI,015)