
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Polres Luwu Utara gelar konferensi Pers penangkapan terhadap pengamen sebagai kurir narkoba, Kegiatan berlangsung di Mapolres Luwu Utara dipimpin langsung AKBP Muhammad Husni Ramli didampingi Wakapolres Luwu Utara, Kompol Muh Rivai, Kasat Narkoba, AKBP Muhammad Jayadi Selasa (29/1/2024).
AKBP Muhammad Husni Ramli kepada awak media mengatakan, barang bukti saat ini di kirim melalui via bus menuju Masamba dimana tersangka inisial AP (23) seorang pengamen asal luwu utara berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Jumat (26/1/2024) di kantor perwakilan salah satu angkutan Darat Masamba, Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba.
Kata dia, tersangka AP warga jalan anggrek kecamatan wara kota Palopo yang bekerja sehari hari sebagai pengamen saat diamankan sedang mengambil paketan yang berisi sabu seberat 50,2 gram dimana pelaku adalah kurir sabu antar kabupaten Dari hasil pengembangan AP adalah suruhan seseorang yang berada di kota Palopo yang saat ini DPO.
Tersangka AP di janji akan diberikan upah 200 ribu rupiah oleh UD warga Palopo untuk mengambil paket kiriman berupa jam digital, saat diamankan ternyata paket tersebut berisi sabu,” Jelas AKBP Muhammad Husni Ramli.
Tersangka dikenakan pasal 114 (1), 112 (1&2) dan 127 (1a) UU RI No 35 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
• Red