
Reportikaindonesia.com //
Bekasi, Jawa Barat – Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang menyeret korbannya hingga ratusan meter yang terjadi di underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi yang sempat viral, Selasa (27/2/24) pekan lalu.
Tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat menangkap salah satu pelaku yang melarikan diri ke Indramayu Andra, Sabtu (2/3/24). Sedangkan pelaku lainnya, Agus ditangkap daerah Jati Asih, Kota Bekasi.
“Setelah melakukan aksi pencurian, salah satu pelaku melarikan diri ke Indramayu.
Yg Nangkap di Indramayu Kasat Reskrim Bersama Unit Jatanras Dan Unit Resmob Polda
Kemudian, kami berhasil menangkap pelaku lainnya di Jati Asih,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kabupaten AKBP Saufi Salamun yang didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran dalam Press release, Senin (4/3/24).
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menambahkan, awal mula kejadian, pemilik sepeda motor atas nama Muniarsih datang ke kantor kursus mobil Persemija yang beralamat Jalan Raya Bosih No.18 Pondok Tanah Mas Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi untuk kursus mengemudi.
Kemudian Muniarsih memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kantor kursus mobil Persemija. Saat korban meninggalkan sepeda motor, lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor tersebut.
“Sekitar jam 10.45 Wib sepeda motor milik korban diambil oleh seorang laki-laki dan perbuatan tersebut diketahui oleh saksi yang bernama Indah. Mengetahui hal itu, Indah mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memegangi belakang sepeda motor hingga terseret kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” paparnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor merk Honda: D1B02N12L2 A/T, Nopol : B-4254-FPL, Tahun : 2018 Warna : MERAH PUTIH, Nomor Rangka : MH1JM2110JK999179, Nomor Mesin : JM21E1985684 atas nama Murniasih, dengan alamat Gramapuri Tamansari Blok. F4 No. 27 RT 05/037 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung.
Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian guna dilakukan pengembangan.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi tindak kejahatan di sekitar.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan kunci ganda dan jangan parkir sembarangan,” tandasnya.
( Syuri )