
Reportikaindonesia.com // Jawa Barat – Kepala Bidang Ham Kanwil Kemenkuham Jawa Barat Hasbullah Fudail, mengangkat 2 (dua) kasus yang mendominasi dugaan Pelanggaran HAM di Jawa Barat, pertama menyangkut kasus berbagai penahanan Ijazah yang dilakukan oleh Perusahaan ataupun Lembaga Pendidikan. Kedua menyangkut kepemilihkan lahan di kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang tidak mempunyai alas hukum berupa sertifikat kepemilikan tanah.
Menurut Hasbullah, maraknya penahanan ijazah pekerja oleh Perusahaan maupun Lembaga Pendidikan dan mengusulkan agar Kementerian Tenaga Kerja bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar menerbitkan regulasi yang mengatur persoalan Penahanan Ijazah di kalangan Perusahaan maupun lingkungan Pendidikan.
Diharapkan jika ada regulasi bersama dan disepakati, bahwa penahanan ijazah surat tanda tamat belajar dapat dianggap sebagai bentuk “Pelanggaran HAM”. Dengan demikian akan minimal mengurangi kejadian penahanan ijazah oleh Perusahaan maupun Lembaga pendidikan.
Selain itu kasus Muara Gembong yang berawal dari viralnya pemberitaan di media sosial terkait ketiadaan akses menuju pemakaman ketika ada warga yang meninggal dunia harus melewati sawah yang sedang banjir karena ketiadaan akses jalan menuju ke tempat pemakaman umum tersebut.

Ketiadaan akses ini karena sebahagian besar lahan yang ada di wilayah tersebut dikuasai atau dimiliki oleh orang luar dengan tidak memberi ijin pemberian lahannya untuk kepentingan publik pembuatan jalan. Berbagai persoalan ini sesungguhnya terjadi karena kepemilikan lahan yang ada saat ini tidak mempunyai kekuatan hukum berupa sertifikat.
Sebagian besar Masyarakat yang bermukim di Kecamatan Muara Gembong yang turun temurun lebih dari 3 (tiga) generasi, sampai saat ini berdiam dan mengelolah lahan yang tidak mempunyai dokumen kepemilihan lahan (sertifikat). Selain itu beberapa fasilitas publik dan sekolah maupun gedung pemerintahan sampai saat ini kepemilihan lahannya juga masih menenpati lahan PT Pertani sebagai pemilik lahan.
Demikian hal ini disampaikan Hasbullah dalam acara Rakor Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Hotel Hilton Tangerang pada sesi diskusi dengan pemateri Bapak Firdaus Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN dan Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI. Rabu, 6/03/2024.
Acara ini dibuka Direktur Jenderal HAM bapak Dahana Putra Hotel Hilton Tangerang yang dikuti para Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia dan para alumni Mediator berlangsung selama 3 hari 6-8 Maret 2024.
(*/Red)