
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu sabu didusun Tondok Tangnga Desa Mangalle Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, Senin 11/3/2024 sekitar pukul 16:30 wita.
Safar (35), diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara dengan barang bukti sepuluh (10) sachet sabu, satu (1) unit Hp merek oppo warna biru.
Kapolres Luwu Utara AKBP M.Husni Ramli , S.I.K,.MH, M.Tr.Opsla melalui Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muh. Jayadi ,S.Sos menerangkan bahwa bermula dari informasi dari masyrakat.
Dari informasi yang didapatkan team Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Res Luwu Utara AKP MUH. JAYADI,S.Sos melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Kasat Narkoba Res Luwu Utara AKP MUH. JAYADI,S.Sos menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wita disebuah rumah milik Bapa Mading Dusun Tondok Tangnga Desa Mangalle Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara AKP Muh Jayadi, S.os memerintahkan team opsnal melakukan penggeledahan dan penangkapan.

” Dalam melakukan penggeladahan dan penangkapan terhadap lel. Safaruddin Als Safar (pengembangan dari lel. Herman dan Lel. Erwin) dan saat penggeladahan tersebut ditemukan dalam penguasaannya yg diduga sabu sebanyak 10 (sepuluh) sacshet yang tersimpan diatas kasur springbed dan dari keterangannya bahwa sabu yang ditemukan tersebut dibeli dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram dari lel. Inisial A dan S (DPO/Lidik) bertempat tinggal di daerah Kabupaten Luwu, Terang AKP Muh Jayadi, S.os
Adanya peristiwa dugaan tindak pidana narkotika tersebut pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke Polres Luwu utara untuk proses selanjutnya.
• Red