
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang diduga pelaku di Dusun Mokakende Desa Tulak Tallu Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita.
Satresnarkoba Polres Luwu Utara menerima informasi dari masyarakat adanya aktifitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku Ir alias Ic (41).

Kasat Narkoba Res Luwu Utara, AKP MUH. JAYADI,S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar 12.30 wita tepatnya di Dusun Mokakende Desa Tulak Tallu Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri depan rumahnya.
Dipimpin AKP Muh Jayadi Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Tim Opsnal lakukan penggeladahan.

“saat penangkapan pelaku ditemukan diduga sabu sebanyak 8 (delapan) paket (7 gram lebih), sedangkan barang berupa sabu yang ditemukan padanya diperoleh dari seseorang tidak dikenal didaerah Walenrang (DPO/Lidik) dengan harga Rp 7.000.000(tujuh juta rupiah),” Jelas AKP Muh Jayadi.
Pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke Polres Lutra untuk proses selanjutnya.
• Red