
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung RKB MAN 2 Kota Tasikmalaya,
dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.111.884.000,- sebagai pelaksana /pemenang kontrak CV. WIJAYA BERSAMA.
Dalam pelaksanaannya diduga tidak memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apabila dilihat dilokasi pembangunan tersebut tidak ditemukan keterangan terkait Izin PBG.
Media ini melayangkan surat konfirmasi tertanggal 18 Maret 2024, terkait adanya dugaan belum memiliki izin PBG, Kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dan APK. Namun sampai saat ini, senin (25/03) belum memberikan jawaban resmi dari Kantor Kementerian Agama Wilayah Jabar.
Ditemui PPK Kegiatan
Pembangunan Gedung RKB MAN 2 Kota Tasikmalaya, Subhan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, senin (25/03) diruang kerjanya menyampaikan, “terkait surat konfirmasi pihak kantor Kementrian Jabar secara resmi tidak memberikan jawaban tertulis namun demikian akan disampaikan melalui pertemuan ini. Intinya terkait perizinan PBG sedang diproses”, ujarnya.
Saat diminta bukti telah diproses, Subhan hanya memberikan petunjuk untuk menemui seseorang di lokasi proyek. Katanya datanya juga ada disana.
Setibanya di lokasi proyek, tim liputan menemui Agung dan ternyata hanya memperlihatkan data bahwa terkait perizinan harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, rencana kunjungan dinas terkait dan keterangan lainnya.
Terkait salah satu dokumen yang dipersyaratkan yakni dokumen lingkungan (UKL UPL/ SPPL) atau rekomendasi Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, menemui bidang Tata Lingkungan Wiwin menyampaikan, ” sampai hari ini senin (25/03) belum ada permohonan rekomendasi untuk kegiatan Pembangunan RKB di MAN 2 Kota Tasikmalaya”.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung tentunya ada rambu-rambu serta kaidah yang menyertai. Maksud pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan.
Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 1 poin (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sangat disayangkan apabila ada kegiatan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah (APBD/APBN) kurang memperhatikan yang disyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang ada. Jangan malah menerobos aturan tersebut.
Mengingat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Hasil konfirmasi dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) senin (25/03) bidang perizinan Ikbal menyampaikan,”Berdasarkan data yang ada di kami, tercatat hari jumat tanggal 22 Maret 2024″.
Terkait dokumen yang dipersyaratkan apakah sudah dilengkapi ? Ikbal menuturkan berdasarkan data, hal itu baru proses permulaan. Saat ditanya hal tersebut apakah bisa dikatakan lagi diproses ? Sesuatu bisa dikatakan sedang di proses apabila semua kelengkapan persyaratan sudah di penuhi serta muncul biaya retribusinya. Itu kan baru daftar !!!…Artinya belum bisa dikatan sedang diproses ?, masih kata Ikbal ya kayanya bisa dibilang seperti itu !!!
Ketentuan Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Dengan demikian diduga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG. Tempuh prosedur dulu, baru kegiatan pembangunan dilakukan.
(RI,015)