
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Berawal dari anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Lutra yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA SADAR S melakukan penyelidikan terhadap DPO perkara pencurian, Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 17.00 wita, Anggota Resmob mendatangi sebuah rumah Kos yang berada di Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara dan kemudian anggota Resmob menemukan 3 (tiga) orang didalam kamar kost tersebut dan salah satunya merupakan DPO pencurian dan 2 (dua) orang tersebut sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Kedua orang yang sedang mengkomsumsi sabu berinisial Putra (31) dan Patile (21) ditemukan bersama barang bukti yakni: 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dengan shacetnya.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong.
- 1 (satu) buah pipet kaca / pireks.
- 1 (satu) buah pipet plastik.
- 2 (dua) buah korek api gas

“Ketiganya telah diamankan dan saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu dilantai kamar kost tersebut bersama barang-barang lainnya dan selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Luwu Utara dan kemudian Putra dan Patile diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses selanjutnya,” jelas AKP Muh Jayadi.
Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Red