
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Satresnarkoba Polres Luwu Utara tangkap pelaku berinisial Ir (29) bersama barang bukti narkoba jenis sabu yakni 4 (empat) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dengan shacetnya.
- 1 (satu) buah tutup botol.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah korek api.
- 1 (satu) buah tempat bedak.
- 2 (dua) buah sumbu.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam bersama simcardnya.
Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika berawal adanya laporan masyarakat, adanya laporan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba AKP MUH JAYADI, S.sos bersama anggota mengunjungi tempat dimana pelaku berada dan melakukan penangkapan, pukul 02:00 wita didesa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara ,Selasa 16 april 2024.
Kasat Resnarkoba, AKP MUH JAYADI, S.sos menjelaskan kronologi terjadinya penangkapan terhadap pelaku IR, informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin di ketahui menjelaskan bahwa seseorang memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu dan diduga orang tersebut berada di sebuah warung makan di Dusun Bungapati Desa Bungapati Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara anggota sigap melakukan penyelidikan diwilayah Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara.

Menindak lanjuti informasi tersebut lalu mendatangi rumah makan yang di maksud kemudian menemukan seseorang didalam kamar warung makan dan diketahui bernama IR dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tempat bedak yang berisi 4 (empat) shacet diduga narkotika jenis shabu di dapur warung tersebut yang sebelumnya di sembunyikan dan ditemukan barang lainnya,” Jelas AKP Muh Jayadi.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Luwu Utara dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Red